Tim Siber Polda Jabar Tangani Laporan Kasus Suap Anggota KPU Jawa Barat yang Videonya Viral di Medsos

- 3 April 2024, 16:30 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Jawa Barat telah melakukan penyidikan terhadap sejumkah saksi atas kasus Suap Anggota KPU Jawa Barat yang videonya viral.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Jawa Barat telah melakukan penyidikan terhadap sejumkah saksi atas kasus Suap Anggota KPU Jawa Barat yang videonya viral. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Jawa Barat telah menanggapi laporan dari seorang warga terkait akun TikTok dengan nama pengguna @anti.gratifiasi. Akun ini menjadi sorotan publik karena dituduh menyebarkan tudingan gratifikasi terhadap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ane Nursifah.

Dalam pengembangan kasus ini, tim Siber Polda Jabar mulai menggarap laporan yang diajukan oleh warga terhadap akun tersebut. Asep Apdar, seorang pelapor, telah memberikan keterangan kepada tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jabar terkait dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Asep, terdapat sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada dirinya, yang semuanya berkaitan dengan akun TikTok @anti.gratifiasi dan foto-foto yang diunggah di akun tersebut.

Baca Juga: Jelang Lebaran Ada Percepatan pencairan Bansos BPNT, PKH dan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Cek di Sini Updatenya

Tim penyidik juga tengah menelusuri siapa yang membuat, mengunggah, serta pemilik akun tersebut, serta siapa yang menyebarkan video dengan caption adanya dugaan gratifikasi kepada anggota KPU Jawa Barat, Ane Nursifah.

Membuat Kegaduhan Publik

Selain Asep, satu saksi juga turut memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jabar. Asep, yang akrab disapa Apdar, berharap bahwa misteri di balik tudingan dari akun TikTok @anti.gratifiasi dapat segera terungkap, sesuai dengan ketentuan UU ITE.

Dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh akun tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum karena dianggap telah menghasut, menimbulkan kegaduhan, kebencian, atau permusuhan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan Bandung dan Sekitarnya, Rabu 3 April 2024

Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk memastikan apakah video yang diunggah benar-benar mengandung unsur gratifikasi terhadap penyelenggara KPU pada Pemilihan Legislatif tahun 2024, atau terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Aneu Nursifah kepada peserta kontestan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah