DPRD Jabar Soroti Alih Fungsi Lahan Jadi Pemicu Utama Bencana Longsor di Subang: Perkebunan Jadi Industri

- 9 Januari 2024, 12:58 WIB
Proses pencarian korban longsor di Subang Senin, 8 Januari 2024.
Proses pencarian korban longsor di Subang Senin, 8 Januari 2024. /Kantor Sar Bandung/

PR GARUT - Pada Minggu, 7 Januari 2024, bencana longsor melanda Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kejadian tersebut menyebabkan 11 orang mengalami luka ringan, dua orang meninggal dunia, dan sekitar 300 warga terpaksa mengungsi.

Penyebab utama bencana ini, menurut Sekretaris Komisi II DPRD Jabar, Yunandar Rukhiadi Eka, adalah alih fungsi lahan yang tidak terjaga. Yunandar memberikan tanggapannya terkait bencana tersebut, menyatakan bahwa alih fungsi lahan menjadi penyebab utama longsor di Kabupaten Subang.

Dia mengingat saat membahas Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten Subang berencana mengalihfungsikan lahan perkebunan menjadi kawasan industri.

"Ini salah satu contoh ketika keseimbangan itu tidak dijaga. Pemkab Subang ingin mengalihfungsikan lahan-lahan perkebunan itu, yang tadinya kawasan hijau menjadi kawasan peruntukan industri," ujar Yunandar.

Baca Juga: Bencana Tanah Longsor di Subang: Dua Orang Meninggal Dunia, Puluhan Lainnya Terluka dan Mengungsi

Pemkab Subang mengajukan alih fungsi lahan kawasan hijau untuk diubah menjadi kawasan industri, dengan mengajukan puluhan ribu hektar lahan.

Yunandar mengkritik keputusan ini karena bukit-bukit yang seharusnya menjadi hutan dan kawasan hijau kini diubah menjadi kawasan industri, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan.

Aturan RTRW Jawa Barat

Menurut Yunandar, aturan RTRW di Jawa Barat menetapkan bahwa harus ada kawasan hijau atau hutan sebesar 30 persen dari total luas daratan.

Namun, di beberapa wilayah, termasuk Subang, lahan hijau seringkali dialihfungsikan menjadi industri dan pariwisata.

"Sebagian besar kawasan di Jawa Barat hingga saat ini belum memahami betul aturan 30 persen kawasan hijau yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi. Termasuk Kabupaten Subang yang selama ini banyak mengalihfungsikan lahan hijau menjadi industri dan pariwisata," tegas Yunandar.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah