Resmi! UMP Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen, Begini Kata Bey Machmudin

- 22 November 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi UMP 2024.
Ilustrasi UMP 2024. /Antara/Yusuf Nugroho/

PR GARUT - Pemerintah provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran gaji untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen dari tahun 2023.

Berdasarkan hasil peninjauan, akan ada kenaikan untuk UMP buruh pada tahun 2023 tersebut meski tidak dalam jumlah yang signifikan

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada Selasa, 22 November 2023 kemarin.

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin ketika meninjau Seleksi CASN PPPK Peltekkes Kemenkes, Kota Bandung.

Baca Juga: Komisi II DPR RI, Setujui Penambahan Kuota CASN PPPK dari Honorer Tendik, Jumlahnya Segini

Pj Gubernur Jabar ini juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun 2024 ini sudah sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dari pemerintah.

"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ucap Bey Machmudin.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah diterbitkan dan berlaku sejak 10 November 2023.

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, termasuk mengenai formula penghitungan Upah Minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah Minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah