Kasus Kekerasan Anak Cukup Tinggi, Anggota DPRD Jabar Dorong Pemda Garut Bentuk KPAID Daerah

- 10 Oktober 2023, 06:30 WIB
Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi saat sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Ponpes Darul Arqom Senin 9 Oktober 2023.
Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi saat sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Ponpes Darul Arqom Senin 9 Oktober 2023. /dokumen/

PR Garut - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V Enjang Tedi mendorong pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di Kabupaten Garut.

Enjang Tedi mengatakan bahwa selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak ditangani oleh KPAID terdekat di Kota Tasikmalaya.

"Selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak ditangani oleh KPAID Tasikmalaya," katanya saat ditemui di Pondok Pesantren Darul Arqom, Senin 9 Oktober 2023.

Baca Juga: 2 Wilayah Kabupaten Garut Tercantum dalam Rancangan 10 SS Tol Getaci, Ini Daftar Daerahnya

Mengingat cukup banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Garut. Penanganan kasus anak perlu dilakukan secara khusus oleh KPAID.

"KPAID daerah di Kabupaten Garut itu perlu di perlu dibentuk itu kan sesuai amanat undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jadi fungsi KPAD di daerah itu perlu dibentuk dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Garut," katanya usai melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Anak.

Kemudian yang kedua masalah kekerasan terhadap anak kekerasan seksual kekerasan fisik itu perlu ada lembaga yang melakukan mediasi dan advokasi antara pelaku dan korban.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Begini Cara Buat Akun untuk Mendaftar

Kenapa penting ya kasus-kasus kekerasan fisik anak jawabannya enggak begitu sudah seperti fenomena gunung es ya gitu muncul kan beberapa kasus muncul.

"Seperti di Kecamatan Cibatu kemarin beberapa waktu lalu saya di Kecamatan Samarang kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa yang katanya tokoh agama korbannya sampai lebih dari 20 orang," ucapnya.

Tidak hanya itu salah satu tujuan diselenggarakannya penyebaran Perda ini dilakukan di Pondok Pesantren karena Ponpes merupakan salah satu pendidikan alternatif.

"Jadi latar belakangnya di Perda itu juga salah satu strategi pencegahan strategi kebijakannya adalah penyelenggaraan perlindungan anak juga harus dilakukan di lingkungan anak-anak yang mendapatkan pengasuhan alternatif," ucapnya.

Baca Juga: Tol Getaci Bakal Punya 2 Lajur Jalan, Pembangunan Dibagi 4 Seksi dan Kini Sudah Sampai Garut

Pendidikan alternatif itu yang terpisah dari keluarganya salah satu pengasuhan alternatif yang terpisah dari keluarganya itu adalah Pesantren.

"Kita ingin mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak itu kepada para guru kepada para wali kelas kepada Pembina dan orang tua santri," katanya.

Ketua forum KPAID Jawa Barat Ato Rinanto menyatakan bahwa Salah satu tugasnya mungkin selaku ketua forum KPAID Jawa Barat salah satunya adalah mendorong terbentuknya KPAID daerah.

"Yang memang hari ini belum terbentuk salah satunya adalah Kabupaten Garut dan perlu diketahui bahwa di Jawa Barat dari 27 kota dan kabupaten baru ada 19 kota." katanya,

Di dalam undang-undang 35 tahun 2014 ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa daerah dapat membentuk artinya tidak wajib tetapi namun demikian adalah bahwa kami memandang perlu bahwa memang hari ini Jawa Barat Provinsi yang memang jumlah penduduknya juga terbanyak.

"Dan juga dan juga jumlah kasus terbanyak dan teruskan profesi-profesi yang lain sehingga saya pikir Garut dipandang perlu untuk dibentuknya KPAID daerah di tiap-tiap kabupaten dan kota termasuk di dalamnya adalah Kabupaten Garut," ucapnya.***

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah