Warga Jabar Punya Pj Gubernur, Legislator Minta Bey Machmudin Pengganti Ridwan Kamil Perhatikan Hal Ini

- 6 September 2023, 14:36 WIB
Acara pisah sambut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Bey Machmudin bertajuk Malam Refleksi Kepemimpinan Jabar Juara di Pullman Bandung Grand Central, Jln. Diponegoro 27, Selasa 5 September 2023 malam./ Feby Syarifah - GalamediaNews
Acara pisah sambut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Bey Machmudin bertajuk Malam Refleksi Kepemimpinan Jabar Juara di Pullman Bandung Grand Central, Jln. Diponegoro 27, Selasa 5 September 2023 malam./ Feby Syarifah - GalamediaNews /

Enjang Tedi juga mengingatkan Bey untuk aktif berkeliling ke semua daerah di Jawa Barat guna melihat kondisi objektif di lapangan. Apa yang sudah bagus, kata Enjang, harus dijaga dan teruskan.

"Dan yang belum terwujud, kurang optimal di era kang Emil, tentunya harus diperbaiki. Ini siklus estafeta kepemimpinan pasti seperti itu. Karena Jabar ini sangat luas, tentu banyak faktor kenapa misalnya pembangunan belum merata," sebutnya.

Baca Juga: Terkuak Alasan Atta Halilintar Kesal, Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live

Selain soal pembangunan, Enjang Tedi juga menyinggung problem kesehatan, pendidikan, ekonomi, pariwisata, seni budaya dan ketenagakerjaan. Bahkan, Enjang Tedi pun menyarankan Bey agar sering berkomunikasi dengan organisasi masyarakat, para tokoh agama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.

"Jabar itu dikenal sangat religius. Pak Bey tidak ada salahnya kalau di awal awal ini banyak berkomunikasi dan silaturahmi dengan para tokoh agama, ormas dan tokoh masyarakat Jabar. Karena apa, tentu mengurus Jabar itu tidak mudah. butuh support dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin, menjadi PJ Gubernur Jawa Barat Selasa, (5/9/2023). 

Acara pelantikan dilakukan di Kantor Kemendagri Jakarta dan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 74/P tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur.

"Mengangkat dalam jabatan Penjabat Gubernur paling lama satu tahun, terhitung sejak saat pelantikan," demikian bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah