PR GARUT - Serangan bersenjata Iran ke Israel merupakan tindakan yang secara hukum internasional dapat dibenarkan. Hal ini disampaikan Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Padjajaran Obsatar Sinaga.
Dalam pernyataannya, Senin (15/4/2024), Ia mengupas pasal 51 piagam PBB bahwa sebuah negara resmi dapat melakukan tindakan balasan apabila terancam atau mendapat serangan dari kekuatan bersenjata lain.
"Israel dalam hal ini telah berkali kali melanggar gencatan senjata dengan melakukan serangan kepada bangsa palestina." paparnya dalam keterangan yang diterima Pikiran Rakyat Garut
Perlu diketahui pada sabtu Malam, Iran menyerang Israel sebagai tindakan pembalasan atas serangan yang terjadi di Konsulatnya di Damaskus, Suriah. Dalam serbuan itu, beberapa petinggi militer Teheran tewas.
"Karena itu serangan Iran dapat dijadikan sebagai hukuman internasional bagi israel yang sudah melanggar kesepakatan."tambahnya
Beberapa negara belahan Eropa seperti Inggris, Prancis dan Jerman mengecam aksi Iran setelah Iran meluncurkan ratusan drone dan rudal menuju Israel pada Sabtu malam, Penjabat ketiga negara tersebut menyampaikan sikap mereka. Hal ini merupakan serangan langsung pertama yang dilakukan Republik Islam terhadap negara Yahudi tersebut.
"Sayangnya, Iran mengambil langkah ofensif tanpa melakukan pembicaraan (berunding) dengan negara lain di PBB." tutur Obsatar
"Namun langkah Iran itu cukup beralasan, karena selama ini, kekuatan great power (negara negara besar) di PBB memiliki keberpihakan kepada Tel Aviv."tambahnya
Baca Juga: H. Dudung Sudiana Muncul Sebagai Nama Baru Pada Bursa Bakal Calon Bupati Garut