Pakar HI UNPAD: Serangan Iran Kepada Israel Dapat Dibenarkan Pakai Alasan Pasal 51 Piagam PBB

- 15 April 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Iran lakukan gencatan senjata kepada Negara Yahudi
Ilustrasi Iran lakukan gencatan senjata kepada Negara Yahudi /




PR GARUT - Serangan bersenjata Iran ke Israel merupakan tindakan yang secara hukum internasional dapat dibenarkan. Hal ini disampaikan Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Padjajaran Obsatar Sinaga.

Dalam pernyataannya, Senin (15/4/2024), Ia mengupas pasal 51 piagam PBB bahwa sebuah negara resmi dapat melakukan tindakan balasan apabila terancam atau mendapat serangan dari kekuatan bersenjata lain.

"Israel dalam hal ini telah berkali kali melanggar gencatan senjata dengan melakukan serangan kepada bangsa palestina." paparnya dalam keterangan yang diterima Pikiran Rakyat Garut

Baca Juga: Fenomena Film Horor Indonesia yang Rilis Pada Momen Lebaran. Siksa Kubur dan Badarawuhi di Desa Penari Sedang

Perlu diketahui pada sabtu Malam, Iran menyerang Israel sebagai tindakan pembalasan atas serangan yang terjadi di Konsulatnya di Damaskus, Suriah. Dalam serbuan itu, beberapa petinggi militer Teheran tewas.

"Karena itu serangan Iran dapat dijadikan sebagai hukuman internasional bagi israel yang sudah melanggar kesepakatan."tambahnya

Beberapa negara belahan Eropa seperti Inggris, Prancis dan Jerman mengecam aksi Iran setelah Iran meluncurkan ratusan drone dan rudal menuju Israel pada Sabtu malam, Penjabat ketiga negara tersebut menyampaikan sikap mereka. Hal ini merupakan serangan langsung pertama yang dilakukan Republik Islam terhadap negara Yahudi tersebut.

"Sayangnya, Iran mengambil langkah ofensif tanpa melakukan pembicaraan (berunding) dengan negara lain di PBB." tutur Obsatar

"Namun langkah Iran itu cukup beralasan, karena selama ini, kekuatan great power (negara negara besar) di PBB memiliki keberpihakan kepada Tel Aviv."tambahnya

Baca Juga: H. Dudung Sudiana Muncul Sebagai Nama Baru Pada Bursa Bakal Calon Bupati Garut

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x