Pantarlih di Garut Wajib Tahu, Jadwal dan Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024

- 26 Juni 2024, 09:30 WIB
Komisioner KPU Garut saat melakukan Coklit. Pantarlih di Garut wajib tahu besaran gaji dan jadwal pencairannya di Pilkada 2024.
Komisioner KPU Garut saat melakukan Coklit. Pantarlih di Garut wajib tahu besaran gaji dan jadwal pencairannya di Pilkada 2024. /

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

- Ketua: Rp 2.500.000
- Anggota: Rp 2.200.000
- Sekretaris: Rp 1.850.000
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS):

- Ketua: Rp 1.500.000
- Anggota: Rp 1.300.000
- Sekretaris: Rp 1.150.000
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000

Santunan Kecelakaan Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih sebagai bagian dari Badan Ad Hoc berhak mendapat biaya santunan jika terjadi kecelakaan dengan rincian sebagai berikut:

- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Sebelum menerima gaji, petugas Pantarlih harus menjalankan tugas dan kewajibannya. Tugas-tugas Pantarlih berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 49 ayat (1) meliputi:

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih berdasarkan pasal 49 ayat (2) PKPU yang sama adalah:

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Demikianlah jadwal pencairan dan besaran nominal gaji Pantarlih dalam perhelatan Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah