Pelaku Hilangkan Nyawa Anak, Hanya Divonis Satu Tahun Perawatan, Pihak Keluarga Kecewa dan Lanjut PK

- 12 Juni 2024, 06:22 WIB
Kuasa hukum korban Jointar Gultom
Kuasa hukum korban Jointar Gultom /Dokumen /

PR GARUT - Sidang putusan terhadap pelaku anak menggorok leher temannya sendiri, ditanggapi kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Hal tersebut tertuang pada sidang putusan majelis hakim dengan nomor register 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Grt yang mana diketahui terdakwa yakni Anak Berhadapan Hukum (ABH) usia 12 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Selasa malam (11/6).

Diketahui, melalui vonis majelis hakim sidang tersebut bahwa ABH dikenakan sanksi perawatan selama satu tahun. Yangmana, berdasarkan hasil putusan tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak, yang mengakibatkan kematian".

Melalui kuasa hukum korban yakni Jointar Gultom mengungkapkan kekecewaanya atas putusan tersebut. Pasalnya, menurut Gultom, vonis yang diberikan hakim terhadap perbuatan pelaku dirasa tidak mewakili hak - hak korban yang sudah tidak bernyawa dan mewakili rasa keadilan.

Baca Juga: Jadi DPO, Mantan Kades Sukanagara Garut Divonis 7 Tahun 3 Bulan, Usai Korupsi Hampir Rp1 Miliar

"Jelas kami mewakili pihak keluarga sangatlah kecewa atas putusan majelis hakim yang memberikan vonis satu tahun itu. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum melalui pelaporan sidang Peninjauan Kembali (PK)," tutur Gultom.

Sementara melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Garut yakni Eva Khoerizqia menyampaikan bahwa, terhadap putusan majelis hakim, baik penuntut umum (Jaksa) maupun anak pelaku, memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding 7 hari sejak putusan dibacakan untuk perkara tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Kata Eva juga terdakwa dikenakan pasal primair KUHP yakni 340 dan subsidair pasal 338 atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Bahwa terhadap anak ini, sebagaimana sudah diputuskan oleh majelis hakim, terdakwa dikenakan tindakan pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak di Bandung selama satu tahun dan melaksanakan pelatihan kerja selama dua bulan," terang Eva.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang bocah asal Kampung Cijeler, Desa Leuwigoong, Kabupaten Garut bernama Agum Gumelar berusia 13 tahun ditemukan meninggal dunia setelah dinyatakan hilang selama sepekan oleh keluarganya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah