Profil Kabupaten Garut Selatan, CDPOB di Jawa Barat Sudah Diterima Kemendagri! Kapan Disahkan Presiden?

- 6 Juni 2024, 21:30 WIB
Peta wilayah CDPOB Kabupaten Garut Selatan
Peta wilayah CDPOB Kabupaten Garut Selatan /dokumen Kabupaten Garut /

PR GARUT - Simak profil dari Kabupaten Garut Selatan, sebuah calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) di Jawa Barat yang dokumennya sudah diterima oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat telah menyetujui tiga CDPOB sekaligus yakni Kabupaten Garut Selatan, Bogor Barat dan Sukabumi Utara.

Dari total sembilan CDPOB, tiga nama di atas merupakan yang pertama disetujui oleh Pemprov dan DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: PKB dan PPP Koalisi untuk Hadapi Pilgub Garut 2024

Profil CDPOB Kabupaten Garut Selatan 

Kabupaten Garut Selatan terletak di bagian selatan daerah induk, Kabupaten Garut yaitu berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya.

Kabupaten Garut Selatan nantinya akan meliputi 15 kecamatan dan 129 desa dengan luas wilayah sekitar 1.815,64 kilometer persegi.

Kecamatan Mekarmukti direncanakan akan menjadi ibukota dari kabupaten baru ini.

Selain Kecamatan Mekarmukti, ada Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Pakenjeng, Pamulihan, Pamengpeuk, Pendeuy, Singajaya dan Talegong yang tergabung dalam CDPOB Kabupaten Garut Selatan.

Jika sudah resmi menjadi DOB, sekitar 607,762 ribu jiwa penduduk di Kabupaten Garut akan berganti alamat menjadi Kabupaten Garut Selatan.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Mengungkap Kasus Tanam Ganja di Cisurupan dan Cikajang, Satu Orang Masih DPO

Kapan CDPOB Kabupaten Garut Selatan Disahkan oleh Presiden?

Kabar tentang pemekaran wilayah Kabupaten Garut Selatan bukanlah suatu hal yang baru.

Sejak tahun 2011 lalu, saat masa pemerintahan Bupati Aceng Fikri pun pemekaran wilayah Kabupaten Garut Selatan sudah mendapatkan persetujuan dari DRPD Jawa Barat.

Kala itu direncanakan akan ada 16 kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Garut Selatan.

Namun usai mundurnya Kecamatan Cikajang, kini hanya ada 15 kecamatan saja yang sudah masuk dalam cakupan wilayah CDPOB Kabupaten Garut Selatan.

Baca Juga: Heboh! Muhammadiyah Tiba-tiba Alihkan Dana Simpannya dari BSI, Ternyata Ini Penyebabnya

Langkah-langkah persiapan CDPOB Garut Selatan juga semakin mulus dengan mendapatkan dukungan berupa dana yang berasal dari APBD Kabupaten Garut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Rudy Gunawan saat masih menjabat sebagai Bupati Garut pada tahun 2019 lalu.

Kala itu, Rudy menyebut akan memberikan dana sebesar Rp 15 miliar pertahun selama tiga tahun berturut-turut guna mendukung serangkaian persiapan Kabupaten Garut Selatan.

Hingga pada rapat paripurna yang digelar tahun 2020 oleh Pemprov dan DPRD Jawa Barat, memutuskan untuk menyetujui Garut Selatan sebagai salah satu CDPOB di Jawa Barat.

Kemudian pada Rabu, 16 Desember 2020, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan dokumen usulan CDPOB Kabupaten Garut Selatan kepada perwakilan Kemendagri di Villa Jaya Sakti, Rancabuaya, Kabupaten Garut.

Hal tersebut menyusul dokumen CDPOB Sukabumi Utara yang sebelumnya telah diserahkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Selasa, 15 Desember 2020.

Sudah sampai pada pihak Kemendagri, lantas kapan CDPOB Garut Selatan disahkan sebagai sebuah DOB di Jawa Barat?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah yang terdapat dalam pasal 18 sampai pasal 21 akan menjawabnya.

Pada PP No 78 Pasal 18 ayat satu sampai tiga disebutkan menteri (Mendagri) akan melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan daerah oleh tim bentukan menteri, kemudian hasil penelitian tersebut akan disampaikan berupa rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada DPOD.

Selanjutnya pada pasal 19 ayat satu sampai tiga, tim teknis DPOD melakukan klarifikasi dan penelitian kembali pada CDPOB yang diusulkan oleh Mendagri, dan hasilnya akan disidangkan untuk dipertimbangkan oleh Presiden sebagai pembuat keputusan.

Pada pasal 20 dan 21, jika tidak ada kendala dan Presiden akan memutuskan untuk menyetujuinya dengan membentuk RUU untuk disahkan menjadi UU DOB.

Jika sudah menjadi UU, Pemerintah akan segera meresmikan daerah dan melantik penjabat kepala daerah, dengan tempo paling lambat enam bulan setelah UU disahkan.

Namun sayangnya, hingga saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pemekaran wilayah, dan belum tersiar kabar kapan moratorium tersebut akan dicabut.

Hingga pengesahan CDPOB Kabupaten Garut Selatan sebagai DOB pun belum diketahui secara pasti kapan akan terlaksana. ***

 

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah