Memanas! Pilkada 2024 Belum Dimulai, KPU Garut Hadapi Gugatan Para Bakal Calon Bupati Independen

- 23 Mei 2024, 14:45 WIB
KPU Garut Hadapi Gugatan Para Bakal Calon Bupati Independen.
KPU Garut Hadapi Gugatan Para Bakal Calon Bupati Independen. /PR Garut/ Encep Rustandi/

PR GARUT - Gelaran pemilihan kepala daerah (PIlkada) 2024 masih beberapa bulan lagi akan digelar, namun suhu politik di Kabupaten Garut cenderung memanas diawal.

Panasnya suhu politik di Kabupaten Garut ini salahsatunya dipicu dengan dianulirnya beberapa bakal calon Bupati Garut dari jalur perseorangan (independen) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Alasan KPU Garut menganulir para bakal calon Bupati Garut dari jalur perseorangan atau independen ini sendiri karena kurangnya persyaratan dukungan.

Menurut ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, ketiga pasangan bakal calon Bupati atau Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan ini dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 nanti.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Punya 1 Exit Tol Getaci, Cek Lokasi dan Desa yang Terdampak

"Status dari ketiga bakal calon itu kami (KPU) kembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimum," ungkap Ketua KPU Garut, Dian Hasanuddin, saat dijumpai Pikiran Rakyat Garut, Rabu 22 Mei 2024.

Dian menjelaskan, KPU Garut sendiri saat batas hari terakhir pendaftaran calon perseorangan, yakni pada 12 Mei 2024 lalu, telah menerima para bakal calon Bupati Garut dari jalur independen.

Seperti diketahui, ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU untuk kontestasi Pilkada Garut 2024 ini di antaranya Aceng HM Fikri - Dudi Darmawan, Agus Supriadi - A Miraz MS, dan Agis Muchyidin - Salman Alparisi.

Ketua KPU Garut mengungkapkan, bahwa sesuai aturan, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada Garut harus menyerahkan syarat minimal sebanyak 129.939 dukungan dengan sebaran di 22 dari 42 kecamatan.

Baca Juga: Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Keluarga Anak Agum Gumelar yang Tewas Akibat Teman Sendiri Datangi Kejari Garut

"Dari hasil pemeriksaan berkas perseorangan itu, setelah diperiksa masih di bawah minimal jumlah dukungan," tukasnya.

Menurutnya, setelah dihitung berkas dukungan itu semuanya masih kurang, misalnya untuk pasangan bakal calon Agis Muchyidin - Salman Alparisi sebanyak 109.275 dukungan, Aceng HM Fikri - Dudi Darmawan 98.292 dukungan, serta Agus Supriadi berdasarkan data yang masuk ke sistem pencalonan hanya satu dukungan.

"Jumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal calon ada yang sampai 109.275, sementara dalam persyaratan perseorangan itu 6,5 persen dari daftar pemilih tetap tahun 2024 sebanyak 129.939 dukungan," kata Dian.

Dengan catatan tersebut, Ketua KPU Garut memastikan pada Pilkada 2024 nanti tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Baca Juga: Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 23 Mei 2024 Bahasa Inggris dan Terjemahan Indonesia: Happy Vesak Day

Akibat berkas pendaftaran dinilai tak memenuhi syarat, akhirnya para bakal calon dari jalur independen tersebut menyampaikan gugatan ke pihak Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri adalah salahsatu bakal calon yang kembali nyalon dari jalur perseorangan itu, namun dinyatakan kurang syarat dukungan akhirnya menggugat pihak KPU.

"Kita sudah melakukan tiga kali mediasi dengan Bawaslu. Ini gugatan perselisihan proses Pilkada 2024 karena beberapa hal yang memberatkan kami. KPU menetapkan batas waktu pada tanggal 12 pukul 00.00, sehingga kami tidak bisa memenuhi semua persyaratan tepat waktu,” ungkap Aceng, saat dihubungi Pikiran Rakyat Garut, Kamis 23 Mei 2024.

Gugatan Aceng Fikri yang disampaikan ke Bawaslu itu berupa permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.

“Kami menggugat KPU, dan meminta perpanjangan waktu untuk pemenuhan persyaratan administrasi," tandasnya. ***

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah