Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Berpotensi Dipanggil Bermain di Piala Asean 2024, Salah Satunya Marc Klok
Namun tak hanya merujuk pada pasal tiga saja, karena pada PP tersebut masih ada pasal-pasal yang mengatur tentang syarat administratif dan syarat fisik yang harus dipenuhi.
Jika semua syarat administratif dan syarat fisik sudah terpenuhi, selanjutnya CDOB harus menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus melakukan beberapa kajian bersama Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOB) dan mengusulkan hasilnya pada Presiden selaku Pemerintah Pusat yang memberi keputusan.
Jika Presiden memutuskan tidak setuju, meski syarat sudah terpenuhi dan sudah dikaji oleh Mendagri dan DPOB, maka pembentukan DOB pun tidak akan terjadi.
Nah itulah sedikit informasi bagi yang menanti kabar tentang adanya dua kabupaten baru di Garut yaitu Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Garut Utara.***