Pemekaran Mana yang Urgen? Garut Selatan atau Garut Utara Berdasarkan Jumlah Penduduk Per Luas Wilayah

- 8 Mei 2024, 22:30 WIB
Denah Kabupaten Garut
Denah Kabupaten Garut /Garutkab.go.id

PR GARUT - Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menghadirkan wacana baru dalam dinamika administrasi pemerintahan daerah dengan rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Dua wilayah yang sedang dalam sorotan adalah Garut Selatan (Gasela) dan Garut Utara (Gatara).

Pemekaran wilayah menjadi topik yang mendapat perhatian serius dalam administrasi pemerintahan daerah, terutama di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam konteks ini, pertanyaan muncul antara Garut Selatan (Gasela) atau Garut Utara (Gatara), wilayah mana yang lebih membutuhkan pemekaran, mengingat jumlah penduduk per luas wilayahnya?

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut tahun 2021, jumlah penduduk CDOB Kabupaten Garut Selatan pada tahun 2020 mencapai sekitar 589.397 jiwa, atau sekitar 22,80% dari total penduduk Kabupaten Garut. Namun, tingkat kepadatan penduduk di Garut Selatan jauh lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain, hanya sekitar 327 jiwa per km2.

Di sisi lain, Garut Tengah dengan 16 kecamatan memiliki tingkat kepadatan penduduk sekitar 1.649 jiwa per km2, sementara Garut Utara dengan 11 kecamatan sekitar 844 jiwa per km2. Rata-rata kepadatan penduduk di Kabupaten Garut adalah sekitar 844 jiwa per km2. Ini menandakan bahwa potensi pembentukan CDOB di Garut Selatan memperhatikan aspek kepadatan penduduk dan distribusi sumber daya alam.

Baca Juga: Cek Kalender Pendidikan 2024: Kapan Libur Panjang Semester 2 di Jawa Barat Datang?

Garut Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang sangat kaya, termasuk sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, dan pariwisata. Potensi ini menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan pembentukan CDOB, karena memberikan peluang untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif bagi masyarakat setempat.

Namun, perjuangan untuk mewujudkan CDOB Garut Selatan masih panjang. Keberadaan kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat dapat menjadi hambatan dalam proses persetujuan CDOB.

Evaluasi Tiga Tahun Pertama

Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah yang menjadi daerah persiapan akan dievaluasi selama tiga tahun pertama untuk melihat kemungkinan keberhasilannya.

Baca Juga: Info Terbaru, Aktor Terkenal Ali Syakieb Dijagokan PDIP di Pilkada Garut 2024, Membidik Kursi Bupati

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah