Bawaslu Garut Membuka Rekrutmen Calon Anggota Panwascam untuk Pilkada 2024, Berikut Prosedur dan Jadwalnya

- 8 Mei 2024, 14:10 WIB
Bawaslu Garut membuka pendaftaran Panwascam untuk Pilkada Garut tahun 2024, berikut prosedur dan syarat pendaftaran.
Bawaslu Garut membuka pendaftaran Panwascam untuk Pilkada Garut tahun 2024, berikut prosedur dan syarat pendaftaran. /

PR GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut telah mengumumkan pembukaan rekrutmen calon anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Nomor : 010/OT.00/JB-08/5/2024 menandai awal dari proses rekrutmen ini.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menjelaskan bahwa proses rekrutmen ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI, mengacu pada SK Ketua Bawaslu No 4224 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Dalam menjalankan proses rekrutmen, ada dua tahapan utama yang dilakukan. Pertama, evaluasi kinerja atau Evkin terhadap anggota Panwascam yang telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024. Para peserta yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk kembali bergabung sebagai anggota Panwascam Garut di Pilkada 2024. Tahapan kedua adalah rekrutmen atau penjaringan peserta baru.

Prosedur pendaftaran, persyaratan, dan jadwal telah disosialisasikan melalui akun media sosial dan website resmi Bawaslu, sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, berdomisili di Kabupaten Garut yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan persyaratan lainnya.

Baca Juga: Buka 24 Jam! Nikmati Berendam Air Panas di Carita Alam Hot Spring Pangalengan, Pas Temani Libur Akhir Pekan

Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran meliputi surat lamaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto terbaru berlatar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani atau rohani, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat pernyataan, dan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.

Perpanjangan Pendaftaran

Meskipun pendaftaran awalnya ditutup pada tanggal 6 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Garut memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran hingga tanggal 11 Mei 2024 untuk menjaring lebih banyak peserta. Pengumuman hasil kelulusan administrasi direncanakan akan dilakukan pada tanggal 12 Mei 2024.

Perpanjangan pendaftaran dilakukan atas beberapa pertimbangan, seperti kebutuhan akan jumlah pendaftar yang belum terpenuhi, khususnya dari kalangan perempuan, serta untuk memastikan bahwa setiap kecamatan memiliki representasi yang memadai sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Getaci Berdasarkan Rute Perjalanan dan Golongan Mobil

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah