Sudah Disetujui DPRD, Inilah Daftar 15 Kecamatan yang Disetujui Berpisah dari Kabupaten Garut

- 7 Mei 2024, 19:00 WIB
Peta wilayah Kabupaten Garut
Peta wilayah Kabupaten Garut /garutkab.go.id

PR GARUT - Simak daftar 15 kecamatan yang disetujui berpisah dari Kabupaten Garut dan bentuk kabupaten baru bernama Kabupaten Garut Selatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut telah mengadakan rapat dan menyetujui 15 kecamatan tersebut untuk dijadikan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Garut Selatan.

Kecamatan Cikajang yang digadang-gadang akan ikut berpisah, rupanya urung dilakukan.

Pasalnya dari sebelas desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Cikajang, hanya ada tiga saja yang setuju untuk berpisah.

Baca Juga: Bakal Punya Luas 1.815,64 Km² Kabupaten Garut Selatan Siap Jadi DOB di Jawa Barat, Mendagri Sudah Setuju?

Sementara sembilan diantaranya kompak menolak dan tetap ingin bergabung dengan kabupaten induk.

Selain sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Garut, daftar 15 CDOB Kabupaten Garut Selatan ini juga sudah diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat ke pada pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh UU Ruzhanul Ulum saat masih menjabat pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu.

Selanjutnya proses pemekaran wilayah Kabupaten Garut ini, hanya tinggal menunggu kebijakan moratorium pemekaran daerah dicabut oleh Presiden.

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah