Catat! KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Sebelum Maju dalam Pilkada Garut Tahun 2024, Begini Aturannya

- 23 April 2024, 06:00 WIB
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin /Pikiran Rakyat Garut Muhammad Nur /

PR GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Jawa Barat, menegaskan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur apabila akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, pada Senin 22 April 2024.

"Wajib mengundurkan diri terlebih dahulu, pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Dian Hasanudin.

Hal ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Meskipun hingga saat ini KPU Garut belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, karena masih menunggu hasil putusan MK yang saat ini sedang dalam proses, namun proses tahapan Pilkada terus berlanjut.

Baca Juga: Tim Tenis Meja Jawa Barat Raih Prestasi Gemilang Mendekati Penyelenggaraan PON 2024

"Kita akan menggelar rapat pleno untuk penetapan dewan terpilih. Setelah itu, akan kita umumkan secara terbuka kepada publik," ujarnya.

Proses Pembentukan Panitia

Proses tahapan Pilkada Garut, seperti pembentukan badan adhoc dan tahapan lainnya, tetap dilakukan sesuai jadwal. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 baru akan dibuka pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Hasanudin juga menekankan pentingnya menjalankan proses tahapan Pilkada dengan transparan dan adil.

Baca Juga: Youtuber Asal Indonesia, David Gadgetin Unboxing Xiaomi Cyberdog 2: Robot Anjing Generasi Kedua

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah