PR GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mengambil langkah proaktif dalam menata kembali kawasan perkotaan dengan menyediakan tempat relokasi sementara bagi pedagang kaki lima (PKL). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan perkotaan guna menciptakan kenyamanan, keindahan, dan ketertiban umum.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, pemerintah daerah telah merancang kebijakan terkait penataan PKL yang mencakup relokasi sementara dan pendataan terkini.
"Saat ini tim penataan PKL Kabupaten Garut telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan penataan PKL ini, yang pertama ada relokasi, dan kita mulai terus melakukan 'updating' data," ungkap Ridwan Effendi di Garut pada Jumat.
Langkah penataan kawasan perkotaan Garut dilakukan dalam rangka menertibkan keberadaan PKL yang berjualan di tempat terlarang atau melanggar peraturan daerah.
Untuk mendukung keberlangsungan aktivitas PKL, pemerintah daerah telah menyiapkan tempat relokasi sementara di beberapa lokasi strategis seperti Jalan Pasar Baru, Mandalagiri, Jalan Siliwangi, dan Jalan Ciledug.
Selain itu, Gedung Lasminingrat dan Gedung Bale Paminton juga disediakan sebagai tempat relokasi sementara yang dapat menampung hingga 150 PKL.
"Diharapkan dengan adanya penetapan relokasi sementara ini menjadi sebuah kepastian berusaha bagi para pedagang kaki lima, sehingga pemerintah daerah memberikan ruang kepada para pedagang kaki lima untuk berjualan," kata Ridwan Effendi.