Rahman juga tidak menampik adanya kendala yang terjadi, seperti kisruh soal pencairan UGR di Desa Margacinta Leuwigoong. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi di luar proses tahapan pencairan UGR yang dilakukan oleh ATR BPN.
"Kalau ada pungli setelah uang dibayarkan itu di luar proses pencairan UGR. Dalam hal ini, ATR BPN hanya melakukan proses pencairan sampai uangnya diterima oleh warga yang lahannya terkena imbas pembangunan Tol Getaci," ungkap Rahman.***