Sat Res Narkoba Polres Garut Berhasil Tangkap 2 Pengedar Miras di Pameungpeuk

- 12 April 2024, 14:28 WIB
Anggota Sat Res Narokoba Polres Garut saat mengamankan barang bukti Miras dan menangkap 2 pengedarnya.
Anggota Sat Res Narokoba Polres Garut saat mengamankan barang bukti Miras dan menangkap 2 pengedarnya. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut mengintensifkan operasi cipta kondusif sebagai upaya antisipasi terhadap peredaran minuman keras (miras) yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi ini melibatkan anggota Sat Res Narkoba Polres Garut dalam patroli malam di tempat-tempat yang diduga menjadi titik penjualan atau peredaran miras.

Dalam kegiatan razia tersebut, Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil menemukan pengedar Miras di Kampung Madong, Desa Sirnabakti, dan Kampung Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dari hasil patroli operasi miras, sebanyak 26 botol minuman jenis arak kecil, 8 botol minuman jenis intisari, 6 botol minuman jenis arak besar, 11 botol minuman jenis anggur merah, dan 3 botol minuman jenis mension berhasil diamankan. Total keseluruhan, ada 54 botol miras yang berhasil disita dalam operasi tersebut.

Tidak hanya barang bukti, Sat Res Narkoba Polres Garut juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai penyedia atau pengedar miras, dengan inisial "ET" (53 tahun) dan "MD" (28 tahun).

Baca Juga: Tanah Longsor Tutup Jalan Raya di Blok Lawang Angin Banjarwangi Garut, Akses ke Tiga Kecamatan Sempat Terputus

Keduanya merupakan warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Mereka beserta barang buktinya telah diamankan dan diboyong ke Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut.

Bentuk Penegakkan Hukum

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menyampaikan bahwa tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait peredaran miras.

Penyedia miras ini melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Baca Juga: 9 Tips Diet Praktis Untuk Hempas Lemak Usai Lebaran Idul Fitri , Intip Langkahnya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah