Ketua KPU Garut Ungkap Persoalan Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih, Ternyata Menunggu Hal ini

- 9 April 2024, 18:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan persoalan pleno pembagian kursi dan calon terpilih belum dilakukan karena menunggu hal ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan persoalan pleno pembagian kursi dan calon terpilih belum dilakukan karena menunggu hal ini. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan bahwa lembaganya masih memiliki tugas akhir dari rangkaian Pemilu yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu, yaitu pleno penetapan kursi dan calon legislatif terpilih.

Ditemui di kantor KPU Garut pada Senin 08 April 2024, Dian menyatakan bahwa mereka masih menunggu arahan dan komando dari KPU RI mengenai kapan pelaksanaan pleno tersebut dilaksanakan. Hal ini karena hingga saat ini Mahkamah Konstitusi belum memberikan informasi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk pemilihan legislatif.

"Mungkin setelah ada informasi dari MK, KPU RI akan menginformasikan kepada kami KPU Kabupaten Kota locus mana yang ada gugatan PHP itu," ujarnya.

Dian menjelaskan bahwa untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki gugatan PHP, mereka diperbolehkan melaksanakan pleno penetapan kursi dan calon terpilih atas arahan KPU RI untuk menyelesaikan hasil pemilu.

Baca Juga: Dijamin Mantap! Daftar 10 Smartphone dengan Kualitas Kamera Terbaik di Pasaran

"Pleno penetapan hasil perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD kabupaten harus dilaksanakan paling lambat sebelum pelantikan. Sampai sekarang kita mungkin menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 mengalami peningkatan menjadi 81,95%, meningkat dari Pemilu tahun 2019 yang sebesar 78,2%. Ini disebabkan oleh upaya sosialisasi yang intensif dari KPU dan peserta Pemilu.

Sibuk Persiapkan Pilkada

Selain itu, KPU Garut juga sibuk mempersiapkan tahapan Pilkada yang sudah dimulai sejak Januari 2024. Pembentukan badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dimulai pada tanggal 17 April mendatang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Tabrakan Beruntun di Jalan Nasional III Limbangan Garut, Begini Kondisi Korban

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah