Berpotensi Merusak Lingkungan, PT AIL Benarkan Aktivitas Offroad ATV di TWA Gunung Papandayan Garut

- 28 Maret 2024, 02:00 WIB
Tanggapan PT AIL terkait aktivitas offroad motor ATV di kawasan TWA Gunung Papandayan Garut.
Tanggapan PT AIL terkait aktivitas offroad motor ATV di kawasan TWA Gunung Papandayan Garut. /

Berpotensi Merusak Lingkungan

Tangkapan layar kegiatan trek motor ATV di kawasan konservasi Gunung Papandayan, Kecamatan Cisurupan, Garut yang dinilai melanggar dan merusak lingkungan hingga jadi sorotan publik.*
Tangkapan layar kegiatan trek motor ATV di kawasan konservasi Gunung Papandayan, Kecamatan Cisurupan, Garut yang dinilai melanggar dan merusak lingkungan hingga jadi sorotan publik.*

Gunung Papandayan Garut, sebuah destinasi alam yang menakjubkan, kembali menjadi sorotan karena aktivitas kontroversial yang terjadi di kawasan konservasinya. Terlepas dari keindahan alamnya, ekosistem Gunung Papandayan dan kawasan konservasi lainnya menghadapi tantangan serius, termasuk aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Hari ini, masyarakat sipil, Komunitas Pecinta Alam (KPA), individu, dan lembaga lainnya berkumpul dalam sebuah konsolidasi yang diinisiasi oleh Sadar Kawasan sebagai respons atas aktivitas offroad ATV (All Terrain Vehicle) di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan yang baru-baru ini menjadi viral. Pertanyaan-pertanyaan muncul mengenai siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, apakah telah ada izin dari PT. AIL selaku pengelola kawasan, dan siapa yang memberikan izin tersebut. Jika memang telah diizinkan, bagaimana kajian lingkungan hidupnya?

Baca Juga: Kode Redeem ML Hari Ini No Limit! Edisi Spesial Ramadhan Ada Ratusan Diamond, Emote Bisa Diklaim

Alamsyah Nurseha, perwakilan dari Sadar Kawasan, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelanggaran terhadap peraturan tidak hanya merusak integritas kawasan konservasi, tetapi juga mengancam kelangsungan ekosistem dan makhluk hidup di dalamnya, termasuk manusia. Ia juga menyatakan bahwa masalah ini bisa menjadi preseden buruk bagi kawasan konservasi lainnya. Di tengah kapitalisme yang sering kali mengabaikan aturan, pertanyaan pun muncul mengenai keberlakuan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan mengapa aktivitas offroad ATV masih bisa terjadi di sana.

Konsolidasi ini juga merupakan respons terhadap serangkaian agenda advokasi non-litigasi dari masyarakat sipil dalam upaya memperkuat kawasan konservasi, khususnya di Jawa Barat dan secara lebih luas, di Indonesia.

Gunung Papandayan Garut, sebagai salah satu aset alam Indonesia yang berharga, kembali membutuhkan perhatian serius dalam menjaga kelestariannya. Aktivitas offroad ATV yang kontroversial menjadi panggilan untuk semua pihak terkait, termasuk pemerintah, pengelola kawasan, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan konservasi.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah