PR GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, tengah mengambil langkah serius dalam menangani kontroversi yang melibatkan 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang terlibat dalam video dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 02.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengungkapkan bahwa mereka telah memutuskan untuk melibatkan saksi ahli dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam proses penegakan hukum terhadap anggota Satpol PP tersebut.
"Update nya masih kita proses, kita akan undang saksi ahli dari Kemenpan-RB untuk memastikan status kepegawaiannya," ujar Ahmad saat dihubungi pada Rabu 17 Januari 2024 malam.
Menurut Ahmad, kehadiran saksi ahli dari Kemenpan-RB penting untuk mengklarifikasi status kepegawaian belasan anggota Satpol PP yang saat ini diakui sebagai tenaga kerja sukarela (TKS).
"TKK dan TKS itu apakah menjadi bagian dari ASN atau ada istilah lain seperti PNM, itu kewenangannya ada di Kemenpan-RB," jelasnya.
Memperjelas Status Kepegawaian
Setelah mendapatkan keterangan dari ahli, Bawaslu Garut berencana untuk kembali membahas kasus ini dengan unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, dan Bawaslu.
Ahmad menyebutkan bahwa langkah-langkah tersebut akan membantu memperjelas status kepegawaian anggota Satpol PP Garut.
"Sekarang kita tinggal menunggu kesediaan dari pihak Kemenpan-RB," tambah Ahmad.