Bawaslu Garut Melibatkan Saksi Ahli dari Kemenpan RB dalam Kasus Video Dukungan Satpol PP terhadap Gibran

- 18 Januari 2024, 05:00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut periode 2023-2028, Ahmad Nurul Syahid.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut periode 2023-2028, Ahmad Nurul Syahid. /Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Garut/

PR GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, tengah mengambil langkah serius dalam menangani kontroversi yang melibatkan 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang terlibat dalam video dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 02.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengungkapkan bahwa mereka telah memutuskan untuk melibatkan saksi ahli dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam proses penegakan hukum terhadap anggota Satpol PP tersebut.

"Update nya masih kita proses, kita akan undang saksi ahli dari Kemenpan-RB untuk memastikan status kepegawaiannya," ujar Ahmad saat dihubungi pada Rabu 17 Januari 2024 malam.

Menurut Ahmad, kehadiran saksi ahli dari Kemenpan-RB penting untuk mengklarifikasi status kepegawaian belasan anggota Satpol PP yang saat ini diakui sebagai tenaga kerja sukarela (TKS).

Baca Juga: Segera Diproses! Bawaslu Maluku: Pelanggaran Gibran Rakabuming Raka Penuhi Kriteria Formal dan Material

"TKK dan TKS itu apakah menjadi bagian dari ASN atau ada istilah lain seperti PNM, itu kewenangannya ada di Kemenpan-RB," jelasnya.

Memperjelas Status Kepegawaian

Setelah mendapatkan keterangan dari ahli, Bawaslu Garut berencana untuk kembali membahas kasus ini dengan unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, dan Bawaslu.

Ahmad menyebutkan bahwa langkah-langkah tersebut akan membantu memperjelas status kepegawaian anggota Satpol PP Garut.

Baca Juga: Update: Bawaslu Garut Dalami Motif Anggota Satpol PP Terlibat Video Viral Dukungan Gibran, Begini Hasilnya

"Sekarang kita tinggal menunggu kesediaan dari pihak Kemenpan-RB," tambah Ahmad.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah