Antisipasi Hak Pilih di Luar Domisili, KPU Garut Siapkan Pelayanan Pindah Memilih

- 11 Januari 2024, 21:07 WIB
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ujang Muttaqin menjelaskan terkait pelayanan pindah memilih Pemilu 2024, di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (11/1/2024).
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ujang Muttaqin menjelaskan terkait pelayanan pindah memilih Pemilu 2024, di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (11/1/2024). /

Dapat Diurus Hingga 15 Januari

Beberapa alasan lain yang dapat diurus hingga batas waktu 15 Januari 2024, di antaranya yaitu bekerja di luar domisili, menempuh kegiatan pendidikan di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili.

"Nah rata-rata barusan saya cek di operator dari data terakhir bulan Desember ya 2024 ini ada DPTB masuk itu 2.349, itu rata-rata pindah domisili," ucapnya.

Ujang menambahkan bahwa pemilih yang pindah TPS akan menerima surat suara sesuai dengan daerah perpindahannya. Jika masih dalam lingkup kabupaten dan daerah pilih (dapil) yang sama, maka pemilih bisa mendapatkan 5 surat suara. Namun, jika perpindahannya berbeda dapil, maka surat suara yang diterima oleh pemilih menjadi 4 surat suara begitupun seterusnya.

"Contoh (pemilih dari) Garut pindah ke Tasik itu kan satu dapil (DPR RI), nah itu jadi mendapatkan (surat suara) presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi dan kabupaten tidak dapat, jadi 3 (surat) suara," jelasnya.

Berbeda dengan alasan lainnya, Ujang menerangkan, alasan DPTB pindah domisili dengan e-KTP domisili barunya sudah diterbitkan maka pemilih akan tetap mendapatkan 5 surat suara di domisili barunya.

"Kalaupun misal saya pindah ke Jakarta, asal pindah domisili e-KTPnya sudah Jakarta tetap mendapatkan 5 surat suara, itu mungkin perbedaannya di pemilu 2019 dengan pemilu 2024," ungkapnya.

Baca Juga: Dipantau Kapolres: KPU Garut Siapkan 2.007 Petugas untuk Lipat 10 Juta Surat Suara di Pemilu 2024

Adapun langkah yang bisa ditempuh oleh pemilih agar bisa pindah memilih, kata Ujang, langkah pertama yaitu mengecek terlebih dahulu apakah pemilih tersebut sudah terdaftar sebagai DPT secara online melalui website cek DPT online. Setelah terbukti terdaftar, pemilih dapat berkunjung ke TPS baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten dengan membawa e-KTP, bukti terdaftar di DPT, serta surat-surat pendukung.

Ujang mengatakan, setelah pemilih melapor ke TPS, maka pemilih akan dicoret di TPS sebelumnya dan akan terdaftar di TPS tujuan perpindahan. Terakhir, ia menjelaskan bahwa tujuan TPS di daerah tujuan akan dipilih secara otomatis melalui sistem yang sudah ada.

"Konsekuensinya surat suara tidak full, kalau perpindahannya tidak dalam satu dapil dalam kabupaten, itu konsekuensi. Yang keduanya, konsekuensinya itu kan penentuan TPS otomatis by sistem," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah