PR GARUT - Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Garut, Rudy Gunawan, sebuah pengakuan mengejutkan muncul dari seorang pejabat eselon 3 Pemerintah Kabupaten Garut yang berinisial SA. Pengakuan tersebut mengungkapkan praktik pemerasan dana yang diduga dilakukan oleh Bupati Garut terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pegawai yang terlibat.
SA, yang tidak mau diungkapkan identitasnya, dengan tegas menyatakan bahwa Bupati Garut terlibat dalam praktik pemerasan selama masa jabatannya. Pemalakan ini dilakukan terutama terhadap kepala SKPD dengan dalih setoran wajib bulanan sekitar Rp2,5 juta yang berasal dari tunjangan kinerja daerah (TKD).
SA mengungkapkan bahwa dana tersebut dikumpulkan melalui salah satu kepala SKPD, dan jika ada yang belum membayar, mereka akan disindir saat pertemuan. Selain itu, setiap perjalanan ke luar negeri juga, Bupati Garut kerap meminta dukungan dana.
Pemalakan juga dilakukan melalui orang dekat Bupati, baik terkait dengan pengangkatan pegawai di jabatan tertentu atau tujuan lainnya. Jumlah uang yang dikumpulkan bervariatif, namun rata-rata berkisar antara Rp25 juta hingga Rp100 juta.
Selain itu, SA memastikan bahwa setiap perjalanan Bupati ke luar negeri selalu disertai dengan permintaan khusus dukungan keuangan. Dana tersebut dikumpulkan melalui kepala SKPD, keuangan, atau orang dekat Bupati. Menurut SA, praktik ini menjadi hal yang umum dan lumrah di lingkungan pemerintahan Garut.
Berbagai sumber dan pegawai pemerintah di Kabupaten Garut yang ditemui juga mengonfirmasi praktik pemalakan yang diakui oleh SA. Beberapa pegawai SKPD mengaku diminta uang untuk kegiatan-kegiatan Bupati, terutama saat perjalanan ke luar negeri.
Rudy Gunawan Membantah Tudingan dan Balik Mengancam
“Siapa? (yang memalak), kalau ada itu ya proses, kalau saya ya ga keberatan. Kalau memang itu dipalak dipalak siapa, tidak ada (Bupati memalak), saya tidak akan pernah melakukan tersebut, untuk apa?” katanya.