PR Garut - Sungguh biadab! Mungkin itu kalimat yang patut diberikan kepada AS (73) warga Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut Jawa Barat yang menghamili cucunya bertahun-tahun hingga cucunya melahirkan pada saat menginjak usia 12 di kelas 2 SMP.
Menurut Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan bahwa awal diketahui pencabutan tersebut setelah korban berinisial F (12) mengeluhkan perutnya yang mengalami sakit hebat.
"Setelah dibawa ke rumah sakit ternyata korban F diketahui sedang hamil dan langsung melahirkan," katanya saat melakukan jumpa pres di Aula Mumun Polres Garut, Selasa 5 Desember 2023.
Baca Juga: 7 Gerbang Tol Getaci Akan Dibangun Pada Tahap Pertama, Cek Lokasinya di Mana Saja
Setelah ditanyai secara mendalam korban F diketahui telah dicabuli oleh kakeknya dari saat usia F berada di kelas 2 SD berusia 8 tahun.
"Awalnya tersangka menyuruh korban untuk memijat dan mengelus kaki tersangka," katanya.
Dhoni juga mengatakan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban awalnya tersangka membujuk korban menyuruh korban untuk memijat kakinya tersangka.
"Namun hal itu dibarengi sambil dipijat oleh korban tersangka meraba-raba kedua payudara korban dan mengelus-ngelus alat
kemaluan korban dari luar baju serta menciumi bibir dan pipi korban dari SD kelas 2," katanya.