Kades DPO Korupsi Dana Desa Rp784 Juta Ditangkap Kejari Garut Saat Sedang Ngamar di Hotel Oyo Semarang Jateng

- 22 November 2023, 11:34 WIB
DPO korupsi dana desa dibekuk Kejaksaan Negeri Garut saat ngamar di Hotel Oyo, Semarang Jatim.
DPO korupsi dana desa dibekuk Kejaksaan Negeri Garut saat ngamar di Hotel Oyo, Semarang Jatim. /Kejari Garut/

PR GARUT - Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 pukul 05.44 WIB, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut sukses melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial YOF yang sedang ngamar di Hotel Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House RT.05 RW.02 Jl. Semarang-Surakarta Gang Brantas Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Seksi Intelijen, Jaya P. Sitompul, mengatakan tersangka merupakan mantan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, Jawa Barat yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menggasak uang Dana Desa.

Menurut Jaya, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Banjarsari. Alokasi anggaran yang digasak tersangka mencapai Rp1.367.306.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu rupiah).

Baca Juga: Kejar Taget Rampung 2024, Pembukaan Lahan Proyek Tol Getaci di Tasikmalaya Segera Digarap

Oleh sebab itu, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023 tanggal 11 September 2023, tersangka disangkakan melakukan modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan serta melakukan penggelembungan harga (mark-up) belanja barang.

Kerugian Dana Desa Rp784 Juta Lebih

Kades DPO saat ngamar di Hotel Oyo dan ditangkap Kejari Garut.
Kades DPO saat ngamar di Hotel Oyo dan ditangkap Kejari Garut.
Akibatnya, lanjut Jaya, terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784.382.063,- (tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam puluh tiga rupiah).

Dalam proses penyidikan, menurutnya, tim jaksa telah memeriksa 83 orang saksi, termasuk perangkat desa, BPD, pihak Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, Bank BJB, Kader Posyandu, Ketua RT dan RW, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kantor KPPN, Pelaksana Kegiatan, Pendamping Desa, Pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, serta dua orang Ahli Auditor dan Ahli Regulasi Kebijakan Peraturan Pemerintah.

Ditahan di Rutan Garut

Kades DPO Banjarsari Garut saat akan ditahan.
Kades DPO Banjarsari Garut saat akan ditahan.
Untuk kepentingan proses penyidikan, imbuhnya, saat ini tersangka YOF telah ditahan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 November 2023 pukul 20.45 WIB hingga tanggal 09 Desember 2023.

Sangkaan yang dikenakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejari Kota Sukabumi Tahan Dua Tersangka Penggelapan Dana PIP, Pelakunya Operator Sekolah Honorer

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah