PR GARUT - Polsek Leles yang berada di bawah naungan Polres Garut, bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga telah melewati batas dan menjurus ke Alat Peraga Kampanye (APK). Kegiatan penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan raya Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Leles, AKP Agus, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dalam peredaran alat peraga yang digunakan dalam proses sosialisasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses sosialisasi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Kegiatan penertiban ini dilaksanakan di sepanjang jalan raya Leles, Garut, karena kami mendapati banyak APS yang diduga telah melewati batas dan berpotensi menjadi alat peraga kampanye. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak mengikuti peraturan yang berlaku, terutama karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi," kata Kapolsek Leles, AKP Agus kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Baca Juga: Bupati Garut Pastikan Bakal Angkat Honorer K2, Pemda Mampu Gaji PPPK Tahun Depan: Uangnya Ada
Dalam operasi penertiban ini, turut serta Kapolsek Leles beserta anggota Polsek Leles, Anggota Koramil 1109 Leles, Anggota Sat Pol PP Leles, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Leles, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Leles.
Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Penertiban
Kolaborasi ini, kata Kapolsek, merupakan bentuk koordinasi antara berbagai instansi terkait dalam menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga: Operasi Mantap Brata, Personil Polres Garut Amankan Gudang Logistik KPU untuk Pemilu 2024
"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk patuh pada peraturan yang telah ditetapkan dan menghindari penggunaan alat peraga yang berpotensi menciptakan ketidaksetaraan dalam proses pemilu. Semua pihak diharapkan menjalani tahap sosialisasi ini dengan baik," tambah Kapolsek Leles.
Dengan tegas, AKP Agus mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan dalam penggunaan alat peraga sosialisasi, sehingga proses pemilu berjalan dengan lancar dan adil.***