Satpol PP Kecamatan Leuwigoong Garut Tertibkan APS yang Melanggar, Panwascam Mengawasi

- 25 Oktober 2023, 16:30 WIB
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Leuwigoong Garut mengawasi jalannya penertiban APS oleh Satpol PP
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Leuwigoong Garut mengawasi jalannya penertiban APS oleh Satpol PP /Useu Ganjar/PR Garut/

PR GARUT - Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Lewigoong Garut mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di wilayah Kecamatan Leuwigoong.

Sementara itu, jajaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Leuwigoong Garut untuk Pemilu 2024, mengawasi jalannya penertiban tersebut. Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon Legislatif untuk Pemilu 2024 yang terpasang di wilayah Kecamatan Leuwigoong Garut jumlahnya ratusan.

Diantara APS tersebut ada yang dinyatakan melanggar hingga ditertibkan oleh Satpol PP.

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk Garut Lakukan Sosialisasi Pemilih Pemula untuk Pemilu 2024

Menurut salah seorang anggota Panwaslucam Leuwigoong Garut, Yopi Ahmad Sofyan, sebelum melakukan penertiban APS ini pihaknya sudah melaksanakan beberapa tahapan.

Yang pertama membuat kesepakatan dengan PPK, Satpol PP dan pengurus partai politik Pemilu 2023 tingkat kecamatan. Setelah itu, baru melaksanakan patroli pengawasan APS yang dibarengi dengan pengambilan data langsung di lapangan.

"Sebelumnya, kami sudah melakukan pertemuan dengan PPK, Satpol PP dan para pengurus partai. Lalu kami melakukan patroli pengawasan APS, setelah itu kami berkirim surat ke pengurus partai di Kecamatan Leuwigoong yang berisi himbauan penertiban APS yang dianggap melanggar secara mandiri. Kami memberikan waktu selama satu minggu kepada pengurus partai untuk menertibkan APS yang dianggap melanggar. Setelah itu, baru kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pelaksanaan penertiban APS. Hari ini barulah dilaksanakan penertiban tersebut," ungkap Yopi Rabu 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Cek Berikut Jadwal Tahapan Pemilu 2024 Dalam dan Luar Negeri, Sudah Dimulai Sejak 2022

Yopi menambahkan, dalam penertiban APS yang dianggap melanggar itu, merupakan tugas Satpol PP. Para pengawas Pemilu hanya mengawasi serta mendata semua kegiatan di lapangan. 

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah