Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar, Mobil Jeep Rubicon Miliknya Segera Dilelang

- 7 September 2023, 19:45 WIB
Potret Mario Dandy dan mobil Jeep Rubicon miliknya di kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Potret Mario Dandy dan mobil Jeep Rubicon miliknya di kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. /Instagram/@_broden/

PR GARUT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Hakim Ketua Almin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara yang digelar pada Kamis, 7 September 2023, memutuskan bahwa Mario Dandy akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, Mario Dandy juga diwajibkan membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar kepada anak korban, David Ozora.

"Hari ini kami membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Hakim Ketua Almin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis 7 September 2023.

Selain hukuman penjara dan restitusi tersebut, majelis hakim juga memutuskan untuk menjual mobil Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy saat melakukan aksi penganiayaan terhadap David Ozora. Hasil dari penjualan mobil tersebut akan digunakan untuk mengurangi sebagian dari jumlah restitusi yang harus dibayar oleh Mario Dandy.

Dalam kasus ini, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mario Dandy adalah membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Namun, hakim memutuskan jumlah restitusi sebesar Rp25 miliar setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa, jawaban dari penasihat hukum, serta perhitungan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Mario Dandy Dituntut Hukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Ada Ancaman Lain Jika Tak Bayar

Selain Mario Dandy, terdakwa lainnya, Shane Lukas, divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan dibebaskan dari kewajiban membayar restitusi. Sementara itu, anak AG divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Selama proses peradilan, terungkap kontroversi terkait mobil Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan terjadi. Pelat nomor mobil tersebut ternyata bodong, dengan pelat nomor asli yang berbeda. Selain itu, mobil tersebut juga tercatat menunggak pajak dengan jatuh tempo pada 4 Februari 2023.

Baca Juga: Tindak Pidana Kadaluarsa, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo Mengajukan Eksepsi Bebas Atas Dakwaan Jaksa

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun, juga membantah kepemilikan mobil tersebut atas namanya, dan mobil tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disetorkan olehnya sejak tahun 2011.

Kasus ini menciptakan sejumlah kontroversi seiring dengan perkembangan persidangan yang intens dan pemeriksaan terhadap para terdakwa.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah