Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Sanksi Bagi ASN Melanggar Aturan WFH, Salah Satunya Keluyuran

- 22 Agustus 2023, 10:00 WIB
WFH di Jakarta: Solusi tak terduga dalam menghadapi polusi udara. Tangkapan layar.
WFH di Jakarta: Solusi tak terduga dalam menghadapi polusi udara. Tangkapan layar. /Antara/

PR GARUT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terkait pelaksanaan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemprov DKI Jakarta siap memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, sebagai upaya untuk memastikan disiplin dalam menjalankan WFH yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aturan ini. Menurutnya, ASN yang menjalankan tugas dari rumah wajib mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI.

Salah satu hal penting adalah penggunaan pakaian dinas selama menjalankan tugas dari rumah. Pakaian dinas ini diperlukan sebagai simbol komitmen dalam menjalankan tugas resmi, meskipun berada di lingkungan rumah.

"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak, WFH juga ga boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," kepada awak media, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Dampak Mengerikan Paparan Polusi Udara Terhadap Kesehatan Mental, Anak dan Remaja Rentan Terdampak

Lebih lanjut, Etty Agustijani menegaskan bahwa ASN yang sedang menjalankan tugas WFH tidak diperbolehkan untuk keluar dari rumah, kecuali dalam kondisi darurat yang mendesak. Hal ini sejalan dengan tujuan WFH yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan demi memutus rantai penyebaran virus dan menjaga kesehatan masyarakat.

"Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Nanti kena sanksi," ujar Etty.

Dilarang Manfaatkan Momen

ASN yang telah dijadwalkan untuk bekerja dari rumah juga dilarang memanfaatkan momen tersebut untuk bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan yang tidak terkait dengan tugas dinas. Pihak BKD DKI Jakarta menekankan bahwa saat menjalankan tugas WFH, pegawai hanya diperbolehkan berada di rumah dan menerima penugasan dari atasan sesuai dengan instruksi yang diberikan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Senin 21 Agustus, Mayoritas Cerah Berawan Tak Ada Hujan Turun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas, terutama dalam situasi yang masih memerlukan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit. Melalui penerapan aturan yang tegas, diharapkan pelaksanaan WFH dapat berjalan efektif dan efisien, sambil tetap memastikan kesehatan dan keamanan masyarakat Jakarta.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah