Perda LGBT Diteken, Tidak Ada Penegakan Pidana, Bupati Garut Hanya Tekankan Pendekatan Preventif

- 13 Juli 2023, 08:46 WIB
Penolakan LGBT
Penolakan LGBT /Sahidin/

PR Garut - Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan respons terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang menjadi perbincangan hangat saat ini, yaitu larangan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Bupati Garut menjelaskan bahwa Perbup 47 Tahun 2023 ini mengandung satu pasal yang mengatur tentang LGBT.

Rudy menjelaskan bahwa penerbitan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Anti Perbuatan Maksiat (Perda Nomor 13 Tahun 2015).

Baca Juga: Ribuan Asep Segera Berkumpul di Garut Banyak Kegiatan Sosial, Cek Jadwal dan Lokasinya

Ia menjelaskan bahwa meskipun LGBT dilarang, Perbup ini tidak memberlakukan sanksi hukum bagi pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

"Kita harus merujuk pada hukum yang berlaku secara umum, seperti dalam KUHP. Untuk mengatur dan merumuskan hal tersebut, dibutuhkan keterlibatan pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR RI," ujar Rudy saat diwawancarai di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut, pada hari Rabu 12 Juli 2023.

Dalam hal ini, Bupati Garut menjelaskan bahwa pihaknya hanya berusaha menciptakan situasi yang mencerminkan akhlakul karimah di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Rp2 Miliar Upal dan Ribuan Botol Miras Hasil Desain Ivan Gunawan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Garut

Rudy mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan pendekatan preventif berupa pembinaan dan upaya untuk membatasi aktivitas pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah