Rp2 Miliar Upal dan Ribuan Botol Miras Hasil Desain Ivan Gunawan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Garut

- 12 Juli 2023, 13:22 WIB
Minum keras hasil desain aktis kenamaan Ivan Gunawan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Garut
Minum keras hasil desain aktis kenamaan Ivan Gunawan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Garut /Muhammad Nur /

PR Garut - Sekitar Rp2 miliar uang palsu dan ribuan botol miras serta barang bukti lain yang berketetapan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Garut di halaman Pendopo Garut pada Rabu 12 Juli 2023.

Berbagai merei jenis miras hasil operasi razia petugas gabungan. Salah satu yang menyita perhatian ialah miras hasil desain aktis kenamaan Ivan Gunawan.

Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu langkah hukum yang harus dimusnahkannya barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap.

Baca Juga: Pemkab Garut Ajak Investor Rusia untuk Berinvestasi di Sektor Kesehatan, Khususnya Penyakit Kanker

Menurut Kejari Garut Halila Rama Purnama mengatakan bahwa ada sedikitnya Rp2 miliar lebih uang palsu dan ribuan miras berbagai merek yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Garut.

"Kali ini salah satu yang paling besar adalah ada uang palsu yang ternyata beredar di Kabupaten Garut sebanyak hampir 2,3 miliar ya kita didampingi sama perwakilan dari Bank Indonesia kemudian kemarin kerjasama antara satpol PP dengan penyidik Polres Garut dan sudah kita lakukan penuntutan kemudian sudah diputus oleh pengadilan," katanya.

Lalu ada uperkara miras sebanyak 6.012 botol miras yang turut dimusnahkan. Miras ini hasil razia gabungan dari Satpol-PP Garut bersama Kepolisian dan anggota TNI.

Baca Juga: Monster Dahsyat Kembali Muncul dalam Godzilla Minus One: Cek Trailer dan Tanggal Penayangannya di Indonesia

"Kalau diuangkan kurang lebih ya dua setengah (Rp2.5 miliar) oh iya kan tadi bisa dilihat bahkan ketika dilempar pun botolnya enggak eh rusak enggak pecah ya," katanya.

Jadi kenapa ini musnahkan itu mungkin yang satu melanggar Perda yang kedua ini kan berbahaya salah satu penyebab terjadinya kejahatan atau tidak pidana itu salah satunya karena mereka meminum minuman keras.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah