KPU Garut Tetapkan 1,9 Juta Lebih sebagai DPT di Pemilu 2024, Ucapan Terimakasih Khusus Kepada ODP PPK dan PPS

- 22 Juni 2023, 06:41 WIB
Pelaksaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (21/06/2023).
Pelaksaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (21/06/2023). /Humas Pemda/

PR Garut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan 1,9 juta lebih warga Garut yang menjadi pemilih di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Hal ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Operator Data Pemilih (ODP) di 42 kecamatan di Kabupaten Garut, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, perwakilan Partai Politik (Parpol), hingga instansi vertikal dan horizontal yang ada di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Breaking News, Pemda Bakal Lantik 3.300 Guru Formasi PPPK Pada Tanggal 27 Juni, Nomor Induk Sudah Keluar

Dalam kegiatan ini, Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, menetapkan DPT Kabupaten Garut untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu sebanyak 1.999.061 jiwa dengan rincian 1.020.211 pemilih tetap laki-laki dan 978.850 diantaranya merupakan pemilih tetap perempuan.

Ia mengatakan jika 1.9 juta lebih DPT di Kabupaten Garut akan menggunakan hak pilihnya di 8 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 421 desa dan 21 kelurahan di Kabupaten Garut, dengan 2 di antaranya yaitu TPS khusus yang berlokasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut, di Jalan Hasan Arif Kecamatan Banyuresmi dan juga di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Garut, di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Junaidin juga mengungkapkan jika hasil dari DPT ini ada yang berbeda dengan hasil dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh PPK, dan hal tersebut menurutnya terjadi karena data pemilih tersebut dinamis.

Baca Juga: Kritik Pedas Shin Tae Yong, Bos Borneo FC Nabil Husein Kena Sentil Stefano Lilipaly

Junaidin mencontohkan, berkaitan dengan pemilih baru, ternyata bukan pemilih yang sebelum 17, tapi dia adalah pemilih original, baik karena usia.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah