PR Garut - Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi mencabut pemberlakuan penggunaan masker di tempat umum. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Nomor KS.02.01/45/SATGASCOVID-19 TAHUN 2023 tentang Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi Covid-19 tetanggal Senin (12/06/2023).
Surat Edaran ini merujuk dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Maksud diterbitkannya SE ini untuk memberikan pedoman penerapan protokol kesehatan di masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Baca Juga: Prediksi Skor, Starting Line Up, dan Head to Head Persib Bandung vs Dewa United
Sementara, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Garut juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Rudy Gunawan ini, ada beberapa aturan penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
Salah satunya yaitu masyarakat diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga: Keluarga Ela PMI yang Hilang di Arab, Resmi Melapor ke Polres Garut Berharap Segera Ditemukan
Selain itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 juga memberikan kelonggaran untuk penggunaan masker, di mana masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.