PR Garut - Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jabar dan Polres Garut menetapkan dua orang tersangka yakni NS dan UZ dalam kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Jawa Barat.
Kanit Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan bahwa perkara ini
Kami telah melakukan pemetaan terkait titik-titik lokasi penambangan di Kabupaten Garut.
Melalui informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait penambangan sirtu (pasir dan batu) yang tanpa disertai dengan izin.
"Adapun objek yang didapatkan itu sirtu atau pasir dan batu, perlu kami sampaikan bahwa ada dua TKP (tempat kejadian perkara) semunya di Kampung Citanti desa karya mukti kecamatan banyresmi
Martua mengatakan bahwa meski Banyuresmi menjadi wilayah untuk penembangan melalui Perda di Kabupaten Garut.
Namun tetap ketika pengusaha tidak memiliki izin tambang akan dikenakan dengan pasal yang ada di Undang-undang mineral dan batu bara.