Bareskrim Polri Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Tambang Ilegal Dijerat Pasal Minerba dengan Denda Rp100 M

- 13 Juni 2023, 16:46 WIB
Tiga excavator dan belasan truk yang menjadi barang bukti dari penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Banyuresmi Garut Jawa Barat.
Tiga excavator dan belasan truk yang menjadi barang bukti dari penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Banyuresmi Garut Jawa Barat. /Muhammad Nur/

PR Garut - Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jabar dan Polres Garut menetapkan dua orang tersangka yakni NS dan UZ dalam kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Jawa Barat.

Kanit Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan bahwa perkara ini

Kami telah melakukan pemetaan terkait titik-titik lokasi penambangan di Kabupaten Garut.

Melalui informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait penambangan sirtu (pasir dan batu) yang tanpa disertai dengan izin.

Baca Juga: Baru Gabung Sudah Buat Masalah, Luis Milla Ultimatum 2 Pemain Persib Bandung yang Belum Gabung Latihan

"Adapun objek yang didapatkan itu sirtu atau pasir dan batu, perlu kami sampaikan bahwa ada dua TKP (tempat kejadian perkara) semunya di Kampung Citanti desa karya mukti kecamatan banyresmi

Martua mengatakan bahwa meski Banyuresmi menjadi wilayah untuk penembangan melalui Perda di Kabupaten Garut.

Namun tetap ketika pengusaha tidak memiliki izin tambang akan dikenakan dengan pasal yang ada di Undang-undang mineral dan batu bara.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Fuji Meriahkan Live Fashion & Beauty Terbesar di Kampanye 7.7 Shopee Live Bombastis Sale

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah