"Padahal komitemen dari BP2MI itu akan menyiapkan pengacara dan pendampingan khusus ketika ingin melaporkan," katanya.
Enjang juga menekankan bahwa dalam kasus TPPO ini korban tidak akan pernah dikenakan pasal pidana.
"Itu yang sebenarnya keluarga tidak perlu khawatir," katanya.
Justru dalam undang-undang perorangan dilarang untuk memberangkatkan pekerja migran (PMI).
"Ini pasal pertama sudah dilanggar oleh pihak sponor, kemudian yang kedua sudah salah memberangkatkan PMI perseorangan, Ela diberangkatkan ke negara tujuan yang dilarang untuk penempatan sektor domestik ke timur tengah," katanya.
Kemudian yang ketiga delik yang bisa menjerat sponosr ini adalah pihak sponsor ini menggunakan visa jiarah.
"ini sudah disadari sejak awal bahwa berangkat saja dulu menggunakan visa jiarah setelah tiga bulan lalu diganti dengan KTP Arab Saudi," katanya.
Enjang mengatakan bahwa semua unsur pidana sudah dilanggar oleh pihak sponsor dalam tindah pidana TPPO.***