Penyertaan Saham atau Modal Pemda Sedang Ditangani Oleh Kejati Jabar, Warga Pertanyakan Soal Ini

- 12 April 2023, 14:20 WIB
PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Garut di Jalan Pramuka
PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Garut di Jalan Pramuka /BIJ/

PR Garut - Penyertaan saham atau modal Pemda Garut kepada PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus hati-hati. Pasalnya jangan sampai penyertaan modal ini menjadi masalah baru dilingkungan BIJ sendiri.

Pemerhati kebijakan publik permasalahan perbankkan, Asep Muhidin, SH mengatakan
Kejati Jabar melalui ASPIDSUS sempat menyebutkan, bahwa hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut, ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut, dan hal tersebut menimbulkan potensi kerugian Rp. 10 Milar sejak tahun 2018-2021.

"Nah ketika Bank tersebut sedang sakit, obatnya adalah segera basmi penyakitnya bukan ditambah penyakit baru. Dalam penyertaan modal saat ini oleh Pemkab Garut tidak hanya mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan harus taat kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Permendagri 52/12).” ujar Asep Muhidin, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Beri Respon Video Viral Dalai Lama , Deddy: Buat Saya Ini Pelecehan

Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 52/2012 menyebutkan “Investasi Pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.".

Selanjutnya, kata Asep, pada Pasal 1 angka 5 dan anga 6 nya memberikan penjelasan apa yang dimaksud investasi langsung dan penyertaan modal, terutama Pasal 14 huruf a Permendagri 52/2012 mengatur kondisi seperti apa investasi Pemkab bisa dilakukan, yakni Investasi pemerintah daerah dapat dilaksanakan dalam hal: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: Green Ramadhan Festival Ajak Masyarakat Cinta Lingkungan dengan Cara Berbeda, Diapresiasi Anggota Dewan

Asep Muhidin meminta Pemkab Garut membuka kepada publik mengenai Surat Permohonan Usulan Penyertaan Modal dari Direksi PT. BPR Intan Jabar (BIJ), Pertimbangan Komisaris/Badan Pengawas, Studi Kelayakan, Rencana Bisnis (Business Plan), Proposal dari BIJ, Hasil Analisis Penasehat Investasi Daerah, Surat Perjanjian Investasi antara Pemerintah Daerah dengan BIJ. Jangan sampai dalih menyelamatkan nasabah, padahal menyelamatkan tikus putih di BIJ yang saat ini sedang ditangani Kejati Jabar.

"Dalam waktu dekat, saya selaku Masyarakat Pemerhati Kebijakan akan menindaklanjuti ke Kejati Jabar, sudah sejauh mana proses penanganan perkara dugaan korupsi di PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Garut, karena sejak Januari 2023 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-33/M.2/FD.1/01/2023, karena seharusnya berdasarkan Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 yang telah diubah sebagian oleh PER-017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus harus sudah ditetapkan dan ditahan tersangkanya." ujarnya.

Asep memaparkan, Pasal 23 ayat (1) PERJA-039/A/JA/10/2010 menyebutkan “Surat perintah penyidikan pertama wajib telah menyebutkan identitas tersangka, apabila tersangkanya adalah korporasi”, jadi tersangkanya itu kan sudah jelas ada identitasnya, apalagi secara khusus SOP penyidikan di Kejaksaan Tinggi terdapat bada BUKU 3 PERJA-039/A/JA/10/2010 mulai dari BAB XX bagian 50 Pasal 263 sampai dengan Pasal 292.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah