Pantarlih di Garut Wajib Tahu, Jadwal dan Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024

26 Juni 2024, 09:30 WIB
Komisioner KPU Garut saat melakukan Coklit. Pantarlih di Garut wajib tahu besaran gaji dan jadwal pencairannya di Pilkada 2024. /

PR GARUT - Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan bahwa saat ini KPU Kabupaten Garut sedang melaksanakan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 7.484 orang petugas. Mereka akan mulai melakukan pencocokan daftar pemilih mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli mendatang. Dian menekankan bahwa data pemilih merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan pemilu, sehingga penting untuk memastikan semua masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut, memiliki hak pilih.

Namun, yang harus diketahui oleh Pantarlih terpilih adalah jadwal pencairan gaji dan besarannya yang akan diterima nanti. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih yang selama Pilkada 2024 bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Saat ini, pendaftar Pantarlih yang dinyatakan lolos seleksi sedang dilantik. Setelah dilantik, Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama satu bulan, terhitung sejak 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Bagi yang menjadi bagian dari Pantarlih Pilkada 2024, berikut adalah informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran gajinya.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Smartwatch dengan Sederet Fitur Unggulan, Cocok Dipakai Saat Berolahraga

Jadwal Pencairan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama kurang lebih satu bulan, dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Pencairan gaji Pantarlih diperkirakan akan dilakukan setelah masa kerja berakhir, yaitu pada 25 Juli 2024 atau beberapa hari setelahnya.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024, Pantarlih mendapatkan gaji setelah masa kerja mereka berakhir. Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 berlangsung dari 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023, dan gaji dibayarkan pada 12 April 2024.

Berdasarkan jadwal pencairan honor pada Pemilu 2024 tersebut, besar kemungkinan gaji Pantarlih Pilkada 2024 juga akan dicairkan setelah masa kerjanya selesai.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka Sampai 28 Juni 2024: Simak Syarat, Cara Daftar Dan Rekomendasi SMA di Bandung

Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Nominal gaji Pantarlih Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1 juta per orang per bulan.

Selain Pantarlih, berikut adalah rincian gaji penyelenggara Pilkada 2024 lainnya:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

- Ketua: Rp 2.500.000
- Anggota: Rp 2.200.000
- Sekretaris: Rp 1.850.000
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS):

- Ketua: Rp 1.500.000
- Anggota: Rp 1.300.000
- Sekretaris: Rp 1.150.000
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000

Santunan Kecelakaan Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih sebagai bagian dari Badan Ad Hoc berhak mendapat biaya santunan jika terjadi kecelakaan dengan rincian sebagai berikut:

- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Sebelum menerima gaji, petugas Pantarlih harus menjalankan tugas dan kewajibannya. Tugas-tugas Pantarlih berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 49 ayat (1) meliputi:

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih berdasarkan pasal 49 ayat (2) PKPU yang sama adalah:

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Demikianlah jadwal pencairan dan besaran nominal gaji Pantarlih dalam perhelatan Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler