Gagal Gabung ke CDPOB Garut Selatan, Ini Daftar 9 Desa di Cikajang yang Menolak Dipisah dari Kabupaten Garut

22 Mei 2024, 19:30 WIB
Peta sebagian daerah Kecamatan Cikajang /Tangkap layar Gmaps

 

PR GARUT - Kecamatan Cikajang adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Garut yang menolak untuk dipisah dari daerah induk.

Rencana pemekaran wilayah untuk Kabupaten Garut, turut membawa Kecamatan Cikajang sebagai salah satu kecamatan yang diusulkan untuk bergabung dengan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) Kabupaten Garut Selatan.

Akan tetapi dari total 13 desa yang ada di Kecamatan Cikajang, sembilan diantaranya rupanya menolak.

Dengan penolakan tersebut, Kecamatan Cikajang pun urung bergabung dengan CDPOB Kabupaten Garut Selatan.

Di sisi lain DPRD Provinsi Jawa Barat sejauh ini sudah menyetujui adanya sembilan CDPOB yang akan menjadi daerah otonom baru (DOB) di Jawa Barat.

Baca Juga: Daftar 22 Pantai Indah yang Siap Hengkang dari Kabupaten Garut jika DOB Garut Selatan Disahkan Presiden

Satu diantaranya adalah CDPOB Kabupaten Garut Selatan, yang mana berkas dokumennya juga sudah diterima oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun dikarenakan moratorium pemekaran wilayah belum dibuka, usulan pembentukan sembilan calon daerah otonom baru (CDOB) ini tak kunjung disahkan.

Sementara itu, usulan pemekaran wilayah Kabupaten Garut untuk membentuk Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Utara rupanya mendapatkan dukungan penuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. 

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Bupati Rudy Gunawan saat masa awal jabatannya jabatannya di periode kedua.

Saat rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Garut pada Desember 2019, Rudy Gunawan menyatakan dukungan Pemkab Garut melalui pemberian anggaran sebesar Rp3 miliar selama tiga tahun berturut-turut.

Dana tersebut diberikan untuk membantu persiapan pembentukan CDPOB Kabupaten Garut Selatan.

Pada kesempatan yang sama disebutkan juga nama-nama 15 kecamatan yang akan bergabung dalam wilayah CDPOB Kabupaten Garut Selatan yaitu Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, dan Cikelet

Serta Kecamatan Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Pamengpeuk, Pendeuy, Singajaya dan Talegong.

Total 15 kecamatan dan 129 desa akan tergabung menjadi CDPOB Kabupaten Garut Selatan.

Adapun untuk Kecamatan Cikajang, karena penolakan sembilan desa, kecamatan ini diputuskan untuk tetap bergabung dengan kabupaten induk.

Sembilan desa yang melakukan penolakan tersebut diantaranya adalah Desa Cikajang, Padasuka, Cibodas, Mekarsari, Simpang, Mekarjaya, Girijaya, Karamatwangi, dan Margamulya.

Sedangkan, tiga desa yang menyetujui untuk bergabung bersama CDPOB Garut Selatan adalah Desa Giriawas, Cikandang, dan Cipangramatan.***

Editor: Muhammad Anasul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler