PR GARUT - Sebanyak 15 Kecamatan disebut akan masuk ke dalam wilayah DOB Kabupaten Garut jika wacana pemekaran wilayah terlaksana. Termasuk Cikajang dan Cigedug batal ke Garut Selatan.
Wacana pemekaran wilayah di Garut sudah mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Namun di tahun 2024 isu ini kembali ramai diperbincangkan dan banyak masyarakat yang menunggu kepastiannya.
Pemekaran wilayah ini rencananya akan membagi Garut mejadi 3 Daerah Otonomi Baru (DOB). Ketiganya yakni Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Garut Selatan.
Tentunya wilayah yang akan masuk ke dalam masing-masing DOB tersebut bakal ditentukan dari letak geografis Kabupaten Garut saat ini.
Baca Juga: Siap-siap 15 Kecamatan Ini Bakal Masuk Wilayah DOB Garut Selatan, Cek Daerahmu
Nah untuk DOB Kabupaten Garut nantinya akan berada di pusat kota. Sebanyak 15 Kecamatan dikabarkan masuk ke DOB Kabupaten Garut yang baru, antara lain:
1. Kecamatan Tarogong Kidul
2. Kecamatan Tarogong Kaler
3. Kecamatan Banyuresmi
4. Kecamatan Karangpawitan
5. Kecamatan Wanaraja
6. Kecamatan Sucinaraja
7. Kecamatan Pangatikan
8. Kecamatan Cilawu
9. Kecamatan Cigedug
10. Kecamatan Bayongbong
11. Kecamatan Cisurupan
12. Kecamatan Sukaresmi
13. Kecamatan Samarang
14. Kecamatan Pasirwangi
15. Kecamatan Cikajang
Untuk wilayah Kecamatan Cikajang dan Cigedug sendiri berada di selatan dengan waktu tempuh 1 jam dari pusat kota Garut.
Maka dari itu, sebelumnya ada wacana kedua Kecamatan ini akan masuk wilayah DOB Kabupaten Garut Selatan. Namun sepertinya akan berbeda dimana kini Cikajang dan Cigedug diinformasikan masuk ke wilayah DOB Kabupaten Garut.***