Rusak Lingkungan, Gerakan Sadar Kawasan Minta Kegiatan Offroad ATV di Gunung Papandayan Garut Ditutup

29 Maret 2024, 20:30 WIB
Kegiatan Offroad ATV PT AIL di Gunung Papandayan Garut dinilai merusak lingkungan. Komunitas Sadar Lingkungan sampaikan 4 tuntutan. /

PR GARUT - Gerakan Sadar Kawasan telah mengeluarkan tuntutan keras terhadap pengelola Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah sebuah video viral menunjukkan kegiatan offroad ATV (all terrain vehicle) di kawasan konservasi tersebut dinilai bisa merusak lingkungan.

Koordinator Gerakan Sadar Kawasan, Alamsyah Nurseha, menyebutkan bahwa ada empat poin penting dalam penyataan sikap penolakan terhadap penggunaan ATV di Gunung Papandayan. Pertemuan untuk menyusun poin-poin ini melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, Komunitas Pecinta Alam (KPA), perorangan, dan lembaga lainnya.

Alamsyah menyoroti tanggung jawab Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat terhadap masalah ini, karena Gunung Papandayan termasuk dalam kawasan yang berada di bawah pengawasannya. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan tidak hanya melemahkan integritas kawasan konservasi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem.

Baca Juga: Berenang Sehat di Kolam Air Panas Belerang Gunung Papandayan Garut: Harga Tiketnya

Gerakan Sadar Kawasan juga, kata dia, menyoroti bahwa kehadiran ATV di Gunung Papandayan bisa menciptakan preseden buruk bagi kawasan konservasi lainnya. Mereka menyatakan keheranan atas izin yang diberikan oleh BBKSDA Jawa Barat, yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tuntutan untuk PT AIL Selaku Pengelola

Berikut adalah empat poin tuntutan Gerakan Sadar Kawasan terhadap PT AIL selaku pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan:

1. Menghentikan kegiatan wahana ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 1 Menit yang Lalu 2024, Ada Hadiah Emot Kungfu Boy untuk Kalian yang Beruntung

2. Memberikan informasi keterbukaan publik terkait izin kegiatan penyewaan/transportasi ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan.

3. Melakukan pengawasan dan evaluasi terkait dampak pariwisata alam, termasuk wahana ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan.

4. Melakukan rehabilitasi dampak kerusakan yang terjadi akibat kegiatan wahana ATV di TWA Gunung Papandayan.

Baca Juga: Merusak Alam, Aktivitas Offroad ATV di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan Garut Diprotes Aktivis Lingkungan

Gerakan Sadar Kawasan menekankan bahwa pihak BBKSDA Jawa Barat dan PT AIL harus memberikan klarifikasi dalam waktu dua minggu setelah pernyataan sikap ini dirilis. Alamsyah menambahkan bahwa jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang ditentukan, mereka akan mengambil langkah-langkah aksi selanjutnya dan mengajukan litigasi hukum.

Alamsyah menegaskan bahwa gerakan ini merupakan respons terhadap agenda advokasi non-litigasi dari masyarakat sipil dalam memperkuat kawasan konservasi, terutama di Jawa Barat dan Indonesia secara umum.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler