Dikawal Polisi, Pelaku Jambret Ini Menikah di KUA Usai Ditangkap

28 Maret 2024, 20:45 WIB
Seorang pelaku jambret berinisial I (24) melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian berpakaian preman. /Polsek Tarogong Kidul

PR GARUT - Seorang pelaku jambret berinisial I (24) melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Prosesi sakral itu dilaksanakan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

I yang merupakan warga Kecamatan Karangpawitan itu sebelumnya ditangkap bersama rekannya menjambret berinisial R (32).

I dan R berhasil merampas handphone milik korban yang merupakan seorang mahasiswi pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Polsek Samarang Berhasil Menangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor Asal Cikajang Garut, Begini Kronologinya

Mereka melancarkan aksinya di Jalan Patriot Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul

"Dengan mengendarai sepeda motor, mereka menjambret ponsel seorang mahasiswi yang juga sedang berboncengan motor di sekitar Jalan Patriot," kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman.

Polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. keduanya pun berhasil ditangkap saat hendak menjual barang curian berupa handphone.

"Penangkapan dilakukan dengan barang bukti berupa handphone korban yang akan dijual, beserta sepeda motor yang digunakan kedua tersangka melakukan aksi penjambretan," ujarnya.

Dalam penanganan kasusnya, Kompol Alit Kadarusman menuturkan jika pihaknya menerima pengajuan pernikahan dari salah satu pelaku, yaitu I. Atas sejumlah pertimbangan, pengajuan untuk melangsungkan akad nikah itu akhirnya disetujui.

Baca Juga: Polsek Limbangan Tertibkan Aksi Balap Liar di Garut Utara, 4 Kendaraan Roda Dua Diamankan

"Pelaku I memang sudah merencanakan akad nikah beberapa hari sebelum ditangkap. Karena tidak mau menggeser rencana itu, pelaku juga keluarganya mengajukan pernikahan. Akhirnya kami setujui dengan melakukan pengawalan ketat saat akad berlangsung,” paparnya.

Selain saksi dan wali pernikahan,dua orang polisi berpakaian preman setidaknya mengapit I saat prosesi ijab qabul dilakukan.

Lantas setelah melangsungkan akad nikah, I langsung dibawa kembali ke sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul.

"Pelaku I dan R dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Alit Kadarusman. ***

Editor: Neni Nuraeni

Tags

Terkini

Terpopuler