Enjang Tedi Sebut Kasus Ela Sudah Jadi Perhatian BP2MI, Sponsor Secara Sadar Melanggar Undang-undang

11 Juni 2023, 11:40 WIB
Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi bersama dengan jajaran BP2MI /dokumen/

PR Garut - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi menyebutkan bahwa kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Ela Lestari warga Kampung Cikondang Desa Tanjungkamuning Kecamatan Tarogong Kaler Garut Jawa Barat sudah mendapatkan atensi dan prioritas dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Menurutnya ketika ia mendatangi kantor BP2MI di Jakarta ia diperlihatkan bahwa kasus Ela Lestari sudah masuk pada kasus prioritas untuk di tangani oleh BP2MI.

"Perkembangan terkahir setalah petugas berwenang datang ke sini (rumah Ela) saya siraturahmi non-formal ke BP2MI pusat, dan di sana itu ada Command Center dengan big data," katanya saat ditemui di rumah kediaman keluarga Ela, Sabtu 10 Juni 2023.

Baca Juga: Legenda MotoGP Sebut Hanya Marc Marquez yang Bisa Keluarkan Potensi Honda, Mantan Rider Suzuki Apakabar?

Menurutnya kasus Ela ini sudah masuk dalam list pengaduan dari 45 ribu pengaduan yang diterima BP2MI.

Pada saat itu BP2MI ingin menunjukan bahwa kasus Ela ini sudah menjadi perhatian semua pihak.

"Di sana itu ditunjukan Ela ini porgresnya seperti apa, hanya saja memang ini semua berbalik ke keluarga Ela," katanya.

Karena memang kata Enjang alat negara dari mulai BP2MI, Kementrian Luar Negri, Kepolisian dan lain sebagainya tidak bisa bergerak jika tidak ada laporan resmi dari keluarga Ela.

Baca Juga: Link Live MotoGP Gratis di Trans7 dan Tv Online, Pertarungan Marc Marquez dan Bagiana Mulai Panas

"Padahal komitemen dari BP2MI itu akan menyiapkan pengacara dan pendampingan khusus ketika ingin melaporkan," katanya.

Enjang juga menekankan bahwa dalam kasus TPPO ini korban tidak akan pernah dikenakan pasal pidana.

"Itu yang sebenarnya keluarga tidak perlu khawatir," katanya.

Justru dalam undang-undang perorangan dilarang untuk memberangkatkan pekerja migran (PMI).

"Ini pasal pertama sudah dilanggar oleh pihak sponor, kemudian yang kedua sudah salah memberangkatkan PMI perseorangan, Ela diberangkatkan ke negara tujuan yang dilarang untuk penempatan sektor domestik ke timur tengah," katanya.

Kemudian yang ketiga delik yang bisa menjerat sponosr ini adalah pihak sponsor ini menggunakan visa jiarah.

"ini sudah disadari sejak awal bahwa berangkat saja dulu menggunakan visa jiarah setelah tiga bulan lalu diganti dengan KTP Arab Saudi," katanya.

Enjang mengatakan bahwa semua unsur pidana sudah dilanggar oleh pihak sponsor dalam tindah pidana TPPO.***

Editor: Muhammad Nur

Tags

Terkini

Terpopuler