Skema Terbaru: Kemendikbud Perbolehkan Dana BOS Digunakan untuk Gaji Guru Honorer, Begini Syaratnya

- 12 April 2024, 23:00 WIB
Kabar baik untuk guru honorer terkait kebutuhan Tendik CSN Tahun 2024.
Kabar baik untuk guru honorer terkait kebutuhan Tendik CSN Tahun 2024. /

PR GARUT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah menjadikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai instrumen penting dalam mendukung kegiatan pendidikan di Indonesia. Dana ini bertujuan untuk membantu sekolah dalam menjalankan operasionalnya, termasuk penggajian guru.

Dana BOS adalah jenis dana alokasi khusus nonfisik yang bertujuan untuk mendukung biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan. Salah satu penggunaan utama dari dana ini adalah untuk menggaji tenaga honorer di sekolah.

Dalam skema terbaru, pembiayaan untuk guru honorer dapat mencapai maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah.

Baca Juga: 5 Objek Wisata Terbaik di Garut, Wajib Kamu Kunjungi di Hari Libur Lebaran 2024

Syarat dan Manfaat Dana BOS untuk Guru Honorer

1. Syarat Guru Honorer yang Dapat Digaji dari Dana BOS

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): Identifikasi resmi sebagai tenaga pendidik.
  • Belum Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru honorer tanpa sertifikat pendidik masih memenuhi syarat.
  • Tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan): Terdaftar secara resmi dalam sistem Dapodik.
  • Memiliki Jam Mengajar Minimal 24 Jam per Minggu: Menunjukkan keterlibatan aktif dalam kegiatan pembelajaran.

2. Manfaat Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru

  • Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer: Memberikan penghasilan tambahan dan meningkatkan taraf hidup mereka.
  • Memperkuat Kualitas Pembelajaran: Motivasi tambahan untuk memberikan pengajaran berkualitas.
  • Mengurangi Beban Sekolah: Mengurangi beban keuangan sekolah dalam membayar gaji guru honorer.

Peran Kepala Sekolah dalam Penggunaan Dana BOS

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, kepala sekolah memiliki peran kunci dalam pengelolaan dana BOS.

Baca Juga: Kode Redeem FF Batu SG2 Terompet Hari Ini 12 April 2024, Aktif 1 Menit yang Lalu, Main Free Fire Makin Seru

Dengan otonomi yang luas, mereka bertanggung jawab untuk mengarahkan penggunaan dana sesuai kebutuhan sekolah dan pedoman yang telah ditetapkan, termasuk alokasi untuk gaji guru honorer.

Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru honorer dan kualitas pendidikan secara keseluruhan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x