Dia juga menjelaskan bahwa kepala sekolah berhak menolak guru PPPK jika jam mengajar sudah terpenuhi oleh guru induk yang terdaftar di database pendidikan (Dapodik).
Apip menambahkan bahwa KCD akan memberikan instruksi kepada sekolah untuk memastikan honorer diberi jam dan diberdayakan, serta memberikan perlindungan kepada honorer negeri.
"Langkah konkret dan kesepakatan antara sekolah, kepala sekolah, dan kurikulum diharapkan dapat menjaga keberlangsungan karier para guru honorer," ungkapnya.
Diharapkan kunjungan dan dialog antara para guru honorer dengan pihak KCD, kata Apip, dapat membuka ruang bagi penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi nasib mereka di masa yang akan datang.***