Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Tahun 2024 Alami Kenaikan, Simak Besaran Kenaikan dan Jadwal Pencairan

- 27 Februari 2024, 08:00 WIB
Pemda Garut Bakal Lantik 3.300 Guru Formasi PPPK Pada Tanggal 27 Juni
Pemda Garut Bakal Lantik 3.300 Guru Formasi PPPK Pada Tanggal 27 Juni /Humas Pemda/

PR GARUT - Kabar baik menyapa para guru sertifikasi di Indonesia! Pemerintah Indonesia pada tahun 2024 ini akan segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan terhadap para pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik.

TPG ini tidak hanya diberikan kepada guru berstatus PNS, tetapi juga kepada guru non-PNS yang telah berhasil lolos dalam program sertifikasi guru.

Dalam wujud apresiasi terhadap peran penting para guru, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8 persen pada besaran TPG. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan gaji pokok guru PNS, yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Tanah Air.

Baca Juga: Nostalgia! Pertemuan Anies Baswedan dengan Seorang Aktivis Guru di Stadion Jayaraga Garut

Besaran TPG berdasarkan Golongan

Berikut adalah estimasi besaran TPG untuk golongan III dan IV pada tahun 2024:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Baca Juga: Lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live, Guru Honorer Ubah Hidup Lebih Baik dan Jadi Kreator Berprestasi

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Jadwal Pencairan TPG

Pembayaran TPG akan dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Ini memberikan kepastian kepada para guru mengenai jadwal penerimaan tunjangan mereka. Kenaikan besaran TPG ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi para guru dalam melaksanakan tugas pendidikan mereka.

Syarat Penerimaan TPG

Guru yang berhak menerima TPG harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Memiliki sertifikat pendidik dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai guru secara penuh dan profesional.
  • Melaporkan hasil kinerja dan capaian pembelajaran siswa secara berkala kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan TPG kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Selain TPG, Guru Serdik Mendapat Jatah Uang Makan Mulai Januari Tahun Depan, Simak Penjelasan Kemenkeu

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah