Selain TPG, Guru Serdik Mendapat Jatah Uang Makan Mulai Januari Tahun Depan, Simak Penjelasan Kemenkeu

- 21 Desember 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi, Menteri keuangan Srimulyani, selain TPG guru Serdik akan menerima jatah tambahan uang makan pada  Januari 2024
Ilustrasi, Menteri keuangan Srimulyani, selain TPG guru Serdik akan menerima jatah tambahan uang makan pada Januari 2024 /Instgaram/Sri Mulyani/

PR GARUT - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan tambahan pemberian jatah uang makan bagi guru sertifikasi pendidik (guru serdik), hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Pemberian tambahan anggaran uang makan bagi guru ASN tersebut seperti halnya TNI Polri menerima lauk-pauk. Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan itu disiapkan pemerinath mulai Januari 2024 mendatang.

Selain Tunjangan Profesi Guru (TPG), belakangan ramai dalam berbagai pemberitaan usai Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran untuk ASN.

Para abdi negara itu, dikabarkan akan menerima tambahan jatah uang makan mulai Januari 2024, senilai 35-41 ribu rupiah perhari, sesuai yang tersaji dalam tabel Peraturan Menteri Keuagan Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar Biaya Masukan (SBM) tahun depan.

Baca Juga: Guru Serdik Siap-Siap Pencairan Sertifikasi Triwulan IV, Ada Dua mekanisme yang Perlu Diketahui

Para guru di seluruh tanah air, tentu saja menyambut baik rencana pemberian uang makan itu, pada seluruh guru serdik, pasalnya selain menerima TPG mereka mendapat uang tambahan lain yang jumlahnya cukup tinggi.

Kepastian adanya program itu tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, didalamnya tertuang adanya satuan biaya uang makan bagi para pegawai ASN, seperti TNI Polri mendapat lauk pauk.

Dikutip garut.pikiram rakyat, pada Kamis, 21 Desember 2023, Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu Isa Rachmawati, dalam keterangan tertulis dia menyebutkan PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, berikut ini tabel besaran pemberian jatah uang makan bagi PNS, tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2024 sesuai pangkat dan golonganya.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah