PR GARUT - Alih-alih akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.652 guru honorer di Maluku Utara, malah belum menerima upah atau gaji dari peemrintah daerah (Pemda).
Padahal jauh-jauh hari sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Abdullah Azwar Anas sudah mewanti-wanti daerah agar tetap menganggarkan gaji untuk honorer, sebelum mereka diangkat sebagai PPPK.
Menteri Abdulah Azwar Anas mengatakan, kebijakan pemerintah terhadap honorer, jelang penghapusan non ASN, yakni, tidak boleh ada PHK massal, dan tetap menganggarkan anggaran dari APBD, untuk gaji honorer tersebut.
Terlebih setelah terbitnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah memastikan seluruh honorer akan diangkat sebagai PPPK baik penuh maupun paruh waktu, hingga tenggat waktu 31 Desember 2024 mendatang.
Oleh sebab itu Menteri Anas, menyebutkan dimasa-masa transisi ini, seluruh daerah agar tetap menjamin anggaran, hingga tidak boleh mengurangi gaji mereka selama ini.
Sementara yang terjadi di Maluku Utara (Malut), guru honorer yang tersebar di 10 Kabupaten Kota itu, kabarnya belum menerima gaji, padahal mereka menunggu haknya sudah beberapa bulan terakhir ini.
Kepala Disdikbud Maluku Utara (Malut) Imran Yakub menyebut pihaknya sudah berkoordiansi dengan inspektorat, Bapeda, dan DPKAD, agar hak guru honorer disulkan sehingga bisa dibayarkan Desember 2023 ini.
Imran Yakub seperti dikutip garut.pikiranrakyat.com, pada Senin, 11 Desember 2023, mengatakan, mereka tersebar di 10 Kabupaten Kota, sebanyak 1.652 orang guru honorer dengan kebutuhan anggaran sebesar 31 miliar rupiah yang akan dialokasikan melalui APBD-perubahan.