Terancam Digeser Guru PPPK, Guru Honorer di Garut Gruduk Kantor KCD Pendidikan Minta Kejelasan Nasib

5 April 2024, 10:28 WIB
Guru honorer di Garut gruduk Kantor KCD Pendidikan XI Jawa Barat adukan nasibnya yang tergeser oleh guru PPPK. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT — Puluhan guru honorer Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri di Kabupaten Garut menggelar aksi dengan mendatangi Kantor Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan keresahan terkait nasib mereka yang terancam oleh kehadiran guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah tempat mereka mengajar.

Ketua Forum Guru Honorer Provinsi Wilayah XI, Rida Rodiana, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke kantor KCD dipicu oleh keresahan yang dirasakan sejak dua tahun terakhir.

"Kami merasakan terancamnya posisi kami karena adanya serbuan guru PPPK ke sekolah kami, yang mengakibatkan berkurangnya jam mengajar dan pendapatan kami," ujar Rida.

Disebutkan bahwa ratusan guru honorer di Kabupaten Garut menghadapi situasi serupa, di mana sebagian besar dari mereka telah menyampaikan keresahan terhadap ancaman tergesernya posisi mereka oleh guru PPPK.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung, Cimahi dan Sumedang, Jumat 5 April 2024

Terlebih lagi, sekitar 30-an guru honorer, terutama yang mengajar matematika, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Agama Islam (PAI), saat ini berada dalam kondisi terancam digeser posisinya oleh guru PPPK.

Rida juga menyoroti situasi di mana guru honorer yang telah mengabdi sejak tahun 2001 pun harus merasakan terancamnya posisinya oleh kehadiran guru PPPK yang semuanya berasal dari sekolah swasta.

Guru Honorer Tidak Bisa Diusik

Menanggapi hal tersebut, Kasubag TU KCD Pendidikan Wilayah XI, Apip Saeful Bahri, menegaskan bahwa honorer tidak dapat diusik oleh pihak sekolah karena telah terikat oleh Surat Keputusan (SK) dari sekolah dan KCD.

Dia juga menjelaskan bahwa kepala sekolah berhak menolak guru PPPK jika jam mengajar sudah terpenuhi oleh guru induk yang terdaftar di database pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: 11 Kode Redeem FF Hari Ini Aktif 1 Menit yang Lalu 5 April 2024, Ada Hadiah Emot dan Skin Weapon, Tanpa Top Up

Apip menambahkan bahwa KCD akan memberikan instruksi kepada sekolah untuk memastikan honorer diberi jam dan diberdayakan, serta memberikan perlindungan kepada honorer negeri.

"Langkah konkret dan kesepakatan antara sekolah, kepala sekolah, dan kurikulum diharapkan dapat menjaga keberlangsungan karier para guru honorer," ungkapnya.

Diharapkan kunjungan dan dialog antara para guru honorer dengan pihak KCD, kata Apip, dapat membuka ruang bagi penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi nasib mereka di masa yang akan datang.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler