Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Beri Insentif Pajak Barang Mewah untuk Mobil Listrik

- 28 Februari 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik bermerek Hyundai Ioniq 6
Ilustrasi kendaraan listrik bermerek Hyundai Ioniq 6 /

PR GARUT - Mobil listrik saat ini sudah banyak sekali pilihannya bahkan masyarakat Indonesia khusunya yang berada di Kota Besar sudah mulai beralih dari kendaraan konfensional ke kendaraan listrik.

Hal itu juga dibuktikan dengan semakin bertambahnya angka penjualan kendaraan listrik di Indonesia, bahkan para merek dagang mobil pun terus berperang mengeluarkan produk listrik terbaru bahkan berperang harga.

Dikutip dari antara, Pemerintah saat ini sudah secara resmi memberlakukan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung oleh pemerinah(DTP) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) kendaraan roda empat tertentu.

Peraturan ini sudah mulai berlaku pada 15 Februari 2024 dan sudah ditandatangi oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani dan sudah tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 9 tahun 2024.

Baca Juga: Tawarkan Cashback hingga Rp10 Juta, Ini Deretan Mobil Mitshubishi yang Dipamerkan di IIMS 2024

"Pemberian insentif ini dilatar belakangi oleh adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik," Ungkap Dwi Astuti dikutip dari Antara pada Selasa, 27 Februari 2024.

Selain itu pemebrian insentif ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif yang mendukung percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.

Insentif ini diberikan bagi mobil listrik impor utuh yaitu Completely Built-Up (CBU) tertentu serta pada kendaraan roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu juga.

Untuk insentif PPnBM DTP ini mulai diberikan pada masa pajak bulan Januari 2024 hingga bulan Desember 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x