Syarat Penerima KJP Plus 2024 Lengkap Cara Cek Statusnya di kjp.jakarta.go.id

- 16 Juni 2024, 10:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk bulan Mei 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk bulan Mei 2024. /Pusdatin Kesos/https://siladu.jakarta.go.id/

PR GARUT- Bahasan kali ini akan memuat informasi seputar program Kartu Jakarta Pintar Plus atau sering dikenal KJP Plus.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah sebuah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jakarta untuk siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di Jakarta.

Melalui KJP Plus, para siswa mendapatkan bantuan keuangan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, termasuk pembelian buku, seragam, alat tulis, dan biaya transportasi.

Syarat Penerima Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJP Plus:

1. Kriteria Penerima: KJP Plus diberikan kepada siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program ini juga mencakup siswa yang mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan untuk mendukung pendidikan mereka.

2. Jenjang Pendidikan: KJP Plus mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMALB, SMK, hingga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Cara Cek Status Penerima Kartu Jakarta Pintar Plus

Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam penerima KJP Plus, ikuti langkah-langkah berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah